LABUHAN MARINGGAI – Upaya perlawanan seorang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), akhirnya berhenti, setelah kaki dilumpuhkan dengan timah panas, oleh Team Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Suherman, Sabtu (19/6/2021), menjelaskan inisial tersangka adalah FE (34) warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting.
Berdasarkan Data di Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2946 NBE, di wilayah Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai berapa waktu lalu.
Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Tetapi saat dibekuk, tersangka sempat nekat melakukan perlawanan, dan berusaha melarikan diri, sehingga Petugas Kepolisian terpaksa melumpuhkan, dengan menembak kakinya.
Selain menciduk tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merk Honda Beat, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. (Hms-Din)











Komentar