JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu (22/5/2024) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Perkara ini terkait aduan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Aduan tersebut diajukan oleh perempuan berinisial CAT, yang diwakili kuasa hukumnya Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan rekan-rekan. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjadi teradu dalam perkara ini.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu, yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Teradu juga diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa sidang ini bertujuan mendengarkan keterangan dari para pihak, termasuk Pengadu, Teradu, saksi, dan pihak terkait.
“DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” ujar David pada Selasa.
Ia juga mengungkapkan bahwa sidang ini akan digelar secara tertutup karena terkait dengan isu kesusilaan.
Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada Kamis (18/4).
Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim termasuk pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Maria menyebut bahwa bukti-bukti yang diajukan, seperti tangkapan layar percakapan, foto, dan video, menunjukkan pelanggaran terstruktur dan sistematis.
“Sudah ada beberapa belasan bukti, seperti screenshot percakapan, foto, dan video. Bukti ini menunjukkan adanya manipulasi informasi serta penyebaran informasi rahasia oleh Teradu untuk menunjukkan kekuasaannya,” jelas Maria.
Ia menambahkan, tindakan Hasyim menunjukkan pola perilaku berulang dan berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras, tetapi sanksi pemberhentian.
“Ada perkara serupa yang sudah dijatuhi sanksi peringatan keras. Setelah putusan DKPP, target kami adalah sanksi penghentian,” katanya. (*)










