JAKARTA – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam rentang waktu sebulan terakhir, saya bersama Pak Mahfud telah menyerap suara dan pandangan yang beragam dari berbagai lapisan masyarakat. Mereka menyoroti kisah-kisah pelaksanaan pemilu di Indonesia yang menimbulkan beberapa permasalahan,” ungkap Ganjar di tengah suasana Gondangdia, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Dikatakan, cerita-cerita tersebut telah dipertimbangkan seiring dengan pengalaman para relawan dan dukungan partai di lapangan, dan hasilnya terbilang serupa.
“Banyak catatan telah disampaikan kepada kami, termasuk kisah-kisah tentang keterlibatan aparatur dari tingkat pusat hingga daerah, cerita tentang bantuan yang muncul secara tiba-tiba dengan skala yang sangat besar di mana telah teridentifikasi korelasi antara bantuan tersebut dengan pengaruh terhadap pemilih. Belum lagi kisah-kisah money politics dan intimidasi,” jelasnya.
Sebagai tanggapan atas hal tersebut, mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut telah mengungkapkan permasalahan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun sayangnya, tidak semua laporan mendapat respons yang memadai.
“Oleh karena itu, setelah pengumuman dari KPU semalam, tim Ganjar-Mahfud telah sepakat akan mengajukan gugatan ke MK,” kata Ganjar. (*)










