JAKARTA – Munarman mengklaim, perkara terorisme yang menjeratnya adalah rekayasa.
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI, organisasi masyarakat yang telah dilarang pemerintah, itu menuding ada yang menarget dirinya harus masuk penjara.
“Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris mana pun,” kata Munarman dalam nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/3/2022).
Dia menegaskan, tak pernah terkait tindakan teroris mana pun. “Tidak pula ada bukti hukum apa pun, tapi targetnya, saya harus masuk penjara,” ujar Munarman.
Munarman menyinggung perihal pembubaran FPI dan insiden penembakan 6 laskar FPI yang dilakukan di luar akal sehat.
Kata dia, rangkaian peristiwa itu kemudian disusun untuk membuktikan dirinya gembong teroris.
Pembubaran FPI, katanya, memiliki justifikasi dan kasus 6 pengawal HRS tidak bisa dipersoalkan secara hukum hak asasi manusia.
“Maka operasi fitnah di luar akal sehat itu pun dilakukan tanpa malu. Hebatnya lagi, mereka buat cerita sendiri lalu bernafsu sendiri berlomba lomba membuktikan bahwa saya adalah gembong teroris,” ujarnya.
Sampai detik ini pun, kata Munarman, penguasa tetap saja mengorek informasi dari semua tersangka yang ditangkap maupun napiter yang sedang menjalani masa hukuman melalui proses interogasi dan di luar hukum secara pidana.
Munarman menyebut para napiter (narapidana terorisme) yang telah selesai menjalani hukuman ditekan untuk mengucapkan kalimat yang menyatakan dirinya seolah gembong teroris.
Dia mengungkap, dirinya menjadi target utama oleh sekelompok orang agar masuk penjara.
“Bahkan mantan napiter yang sudah selesai menjalani hukuman terus mereka tekan untuk mengucapkan kalimat bahwa saya seolah-olah gembong teroris,” kata Munarman.
“Kelompok orang-orang zalim ini terus-terus mencari-cari kesalahan saya dengan target utama memenjarakan saya,” ujarnya lagi.
Munarman dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman sebagai terdakwa, diyakini melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme sesuai dakwaan kedua JPU.
Dalam uraiannya, jaksa menyebut Munarman didakwa bersama Ustaz Basri, Ustaz Fauzan Al Anshori, Agus Salim, Abdulrohman Lekong, dan Muhsin Jafar, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Caranya, menegakan khilafah daulah islamiyah dengan menerapkan paham dan ajaran khilafah daulah islamiyah atau ISIS.
“Hal itu dilakukan dengan melakukan kegiatan-kegiatan mendukung daulah islamiyah atau ISIS,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Alasannya, kata jaksa, Munarman menggelar kajian yang isinya memberi motivasi peserta seminar untuk mengikuti ISIS.
Tidak hanya itu, Munarman juga disebut kerap hadir di acara yang isinya berbaiat pada pimpinan ISIS Abu Bakr Al Baghdadi.
Jaksa memerinci tindak-tanduk Munarman yang dinilai selaras dengan tuntutan, yakni:
Mempertebal dan menumbuhkan keislaman sesuai ajaran dualah islamiyah atau ISIS.
Memberi motivasi atau dorongan dan mengajak untuk dukung, taat pada khilafah daulah islamiyah atau ISIS di Indonesia.
Tujuannya, untuk menjadikan Indonesia negara khilafah islamiyah, yang mengerjakan syariat islam yang ditempuh dengan merebutnya secara paksa dengan melakukan jihad ajaran islamiyah atau ISIS.
Jaksa melanjutkan, kajian yang dilakukan Munarman bersama rekan-rekannya membuat orang bergerak melakukan sesuatu.
Contohnya, melakukan hijrah ke negeri Syam hingga membuat JAD Medan.
Adapun, kata jaksa, kajian yang dilakukan oleh Basri dan Fauzan Al Anshori telah membuat orang bergerak melakukan bom bunuh diri di beberapa gereja dan ada juga yang hijrah ke negeri Syam.
Sedangkan dari materi yang disampaikan Munarman di Makassar itu membuat beberapa pemuda tergerak membentuk Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Medan.
Dalam tuntutannya, JPU memyampaikan hal-hal yang memberatkan bagi Munarman.
Pertama, Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme.
Selain itu, eks Sekretaris Umum FPI itu juga pernah menjalani hukuman pidana merujuk melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP. (*/Siberindo.co)








