JAKARTA – Musisi Jerinx alias I Gede Aryatisna telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan masa kurungan. Hukuman itu diberikan atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Pelapor Jerinx, Adam Deni, tak segan memberi komentar menanggapi vonis tersebut.
“Tanggapannya, ya alhamdulillah,” ujar Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
Sambil bercanda Adam Deni mematahkan anggapan negatif yang berbunyi ketika dirinya ditahan, musisi Jerinx akan bebas.
“Saya dengar info katanya, saya masuk, Jerinx bebas. Ya enggak gitu lah,” ujar Adam Deni diiringi tawa.
Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 jo Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal itu tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sementara itu, Adam Deni kini juga tengah terjerat kasus hukum karena mengunggah informasi pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Pegiat media sosial berusia 27 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.
Adam Deni didakwa karena dinilai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni. Namun, Adam Deni menyebut kasus hukum yang menjeratnya kini adalah pelajaran berarti untuk hidupnya.
“Intinya saya sehat, saya senang, saya anggap ditahan itu sebagai pesantren untuk saya,” kata Adam Deni. (ben)










