MAJENE – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene menciduk dua terduga penyalahguna narkotika, SK dan MF, di Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Penyergapan SK (29) diawali informasi masyarakat, bahwa seringkali melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di kawasan itu.
Saat akan ditangkap, SK sempat mengecoh petugas dengan bersembunyi diatas plafon rumahnya.
Hanya saja upaya tersebut tidak mampan terhadap petugas yang sudah pengalaman mengendus keberadaan pelaku.
Persembuyiannya diketahui petugas. Akhurnya SK pun terpaksa keluar dan menyerahkan diri.
Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji menyebut, dari tangan SK ditemukan barang bukti barupa dua sacet plastik yang berisi kristal bening yang diduga kuat sabu dengan berat masing-masing 9,7638 dan 0,0850 gram.
Barang bukti lainnya yang disita dari SK berupa handphone, satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu buah timbangan eletrik.
“Dari hasil interogasi, SK mengakui barang haram tersebut didapatkan dari MF (48) yang beralamat di Campalagian, Dusun Passairang, Desa Parappe, Polman,” kata Irawan, Jumat (19/3/2021).
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MF.
“Barang bukti yang didapat dari MF uamg tunai senilai Rp 800 ribu dan sebuah handphone,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SK dan MF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dir/red)











Komentar