oleh

Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak Selama Libur Imlek

Ilustrasi – Kemacetan di jalur Puncak pada libur akhir pekan masa normal. (Liputan 6)

JAKARTA — Polisi memberlakukan ketentuan ganjil-genap pelat kendaraan di Jalan Raya Puncak Bogor mulai Jumat (20/1) hingga Senin (23/1) mendatang.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan imbas libur panjang Hari Raya Imlek.

Baca Juga:   Korlantas Berlakukan Ganjil Genap Untuk Batasi Kendaraan Menuju Puncak

“Ganjil genap Jumat, Sabtu, Minggu, tapi Senin besok dilaksanakan juga. Iya (sampai Senin),” kata Dicky kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).

Dijelaskdn, rekayasa ganjil-genap ini disertai penerapan sistem satu arah atau one way dari Jakarta menuju Puncak.

Aturan one way sudah dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

“Sekarang sedang one way ke bawah sejak pukul 12.30 WIB,” kata dia.

Baca Juga:   Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Kebijakan Ganjil-Genap Harus Dievaluasi

Pemerintah menetapkan Senin, 23 Januari 2023, sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Kawasan Puncak telah menjadi destinasi favorit para warga untuk menghabiskan liburan panjang, tak terkecuali pada musim libur panjang Imlek ini.

PT Jasa Marga sebelumnya telah memprediksi sebanyak 169.373 kendaraan menuju arah Selatan atau Puncak sepanjang libur panjang Hari Raya Imlek 2023. (*)

Berita Lainnya