oleh

Akui Tak Mampu Bongkar Mafia Beras, Buwas: Tak Punya Kewenangan Lagi

JAKARTA  – Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso mengakui tak mampu membongkar para mafia beras di Tanah Air. Ia memang merupakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pada 2015. Tetapi Buwas –sapaan akrab Budi Waseso– mengatakan bahwa membongkar praktik kejahatan dan nama-nama mafia bukanlah kewenangan dirinya sebagai orang nomor satu di Bulog.

“Sebagai Direktur Utama Bulog, masa lalu (Kabareskrim) sudah berlalu. Hari ini tidak ada pangkat, kewenangan saya sudah tidak ada lagi, khususnya penegakan hukum,” katanya di Kantor Pusat Bulog, Jakarta, Jumat (20/1/2023)i.

Baca Juga:  Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak

Buwas mengklaim memiliki bukti rekaman suara yang dapat menunjukkan keberadaan mafia beras. Bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.

“Maka dari itulah saya akan menyerahkan ini kepada yang berwenang, bukan untuk dibuka-buka. Yang berhak membuka itu yang sesuai dengan kewenangan, dan bidangnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Minta Laporan Keuangan Dapat Dipertanggungjawabkan Kebenarannya

Bahkan, sambung Buwas, mafia beras tersebut berani mengadakan rapat di dekat kantor Bulog.
“Jangan seperti itu lah. Ini model-model apa dan hebat beraninya mengadakan pertemuan itu di dekat kantor Bulog, top banget itu,” katanya.

Kata Buwas, dirinya juga mendapat laporan mengenai mafia beras dari para pedagang. Buwas mengatakan mereka mengadu tak bisa mendapatkan beras Bulog dengan harga yang murah.

Baca Juga:  Pelaku Bobol Rumah Ketinggalan Ponsel

“Ternyata para pedagang-pedagang ini mendapatkan dengan harga mahal, bagaimana dia mau jual murah, karena dia belinya juga mahal,” tuturnya.

Karena itu, Buwas mengatakan tak ragu memecat anak buahnya di tubuh Bulog, jika terbukti ikut mempermainkan harga beras yang dikuasai perusahaan.

“Saya tau permainan-permainan di Bulog, saya gak ada ragu-ragu untuk memecat yang bersangkutan,” katanya. (*)

Berita Lainnya