oleh

Tim Tabur Kejatisu Bekuk DPO Terpidana Bon Fiktif Rp7,3 Miliar

MEDAN–Masih di bulan Januari 2022, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali berhasil mengamankan DPO terpidana atas nama M (52), Kamis (20/1/2022) malam, di rumah kontrakannya kawasan Medan Amplas.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dan Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, terpidana M adalah Manajer SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan, Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.

“Terpidana kita amankan di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai, Gang Astara, Kecamatan Medan Amplas pada pukul 21.15 WIB. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Saat diamankan oleh jaksa wanita dari intel, terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Yos A Tarigan.

Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara lima tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surar sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam dakwan jaksa.

Baca Juga:   Tim Tabur Kejatisu Tangkap Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BSM Senilai Rp27 Miliar     

“Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus Pidana Penjara tiga tahun dan enam bulan namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding. Pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” kata Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menambahkan bahwa atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp7.326.660.000.

Baca Juga:   Tim Tabur Kejatisu Tangkap Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BSM Senilai Rp27 Miliar     

Selama dalam pelarian, lanjutnya terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak Pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.

“Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” tandas Yos.

Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematangsiantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematangsiantar. (PS/irfandi/rel-poskotasumatera)

Berita Lainnya