oleh

Ardhito Pramono Rehabilitasi 6 Bulan, Proses Hukum Jalan Terus

JAKARTA – Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono yang menjadi tersangka penyalahgunaan Narkoba akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, mulai Jumat (21/1/2022).

Kompol Moch Taufik Ikhsan selaku Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat menuturkan, dua hari lalu Ardhito menjalani asesmen. Ardhito  diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP DKI Jakarta.

Hasilnya keluar sehari kemudian dan Ardhito Pramono disarankan untuk menjalani enam bulan rehabilitasi.

“Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama 6 bulan,” ucap Moch Taufik Ikhsan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Meskipun direhabilitasi, Ardhito Pramono tetap akan menjalani proses hukum.

“Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya,” kata Moch Taufik.

Baca Juga:   Ardhito Pramono Ingin Direhabilitasi

Seperti dilansir Kompascom, Jumat (21/1/2022), Ardhito sempat meminta maaf dan mengaku menyesal sebelum berangkat ke RSKO.

“Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda saya minta maaf sebesar-besarnya dan menyesal sangat menyesal,” tutur Ardhito Pramono.

Diberitakan sebelumnya, Ardhito ditangkap SatresNarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, 12 Januari 2022 dini hari.

Baca Juga:   Ardhito Pramono Positif Pakai Narkoba

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Satu hari kemudian, Ardhito  ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap Ardhito  lantas dijerat pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (ben)

Berita Lainnya