KOTA MEDAN–Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi, Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Seorang wanita berinisial Y (40), warga Jalan Medan Binjai Km 16, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang berperan sebagai kurir ditangkap bersama barang bukti satu bungkus plastik berisi 400 butir ekstasi dan satu unit sepeda motor di Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
“Dari interogasi, tersangka mengaku barang tersebut diambil dari seorang laki laki yang tidak dikenal. Tersangka mengakui disuruh mengambil barang tersebut oleh temannya inisial AR,” terang Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Selasa (19/1/2021),.
Irsan yang didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, menambahkan saat ini petugas tengah memburu pria berinisial AR yang disebut telah menyuruh tersangka.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa bakal ada transaksi pil ekstasi di tempat kejadian perkara. Petugas segera melakukan penyelidikan dan melihat seorang wanita menaiki sepeda motor Honda Revo BK 5549 ABQ.
“Petugas kemudian mengikuti tersangka dan menghentikannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik dibungkus kertas diduga narkotika jenis pil ekstasi,” kata Irsan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (*)











Komentar