BANDUNG – Raden E Koswara (85) digugat anak kandungnya, Deden, untuk ganti rugi Rp 3 miliar. Deden menunjuk adiknya, Masitoh, sebagai kuasa hukum. Sehari sebelum sidang, Masitoh meninggal.
“Masitoh meninggal, Senin (18/1/2021), karena pembengkakan jantung. Kami turut berduka cita,” kata Musa Darwin Pane, rekan seprofesi, Masitoh, Selasa (19/1/2021).
Sebelumnya, Musa Darwin mengunggah status di akun media sosialnya tentang kabar duka itu.
“Sahabat saya Masitoh SH MH telah meninggal dunia semalam 18 Januari 2021. Selamat jalan sobat Pendiri Pusat Bantuan Hukum Bandung,” demikian Mus menulis.
Musa Darwin Pane membenarkan bahwa sahabat seprofesinya itu telah meninggal dunia.
Ia mengemukakan, Masitoh merupakan kuasa hukum Deden. Jadi, Masitoh bukan penggugat.
“Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orang tua, adik, dan kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak,” ujar Musa Darwin.
Koswara (85) warga Cinambo, Kota Bandung harus menjalani persidangan perdata di Pengadilan Negeri Bandung, mulai Selasa (19/1/2021).
Deden, satu dari enam anak kandungnya, menggugat Koswara terkait tanah warisan Koswara dari orang tuanya.
Deden menyewa tanah itu dari sang ayah. Belakangan, Koswara hendak menjual tanah tersebut agar hasilnya bisa dibagi waris dengan saudara-saudaranya.
Deden tak terima. Lantas mengajukan gugatan ke pengadilan untuk ganti rugi senilai Rp 3 miliar.
Ia menunjuk Masitoh sebagai kuasa hukum atas gugatan ini. Dan, Masitoh adalah adik kandungnya, alias anak kandung Koswara juga.
RE Koswara punya enam anak, yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Muchtar.
Deden menggugat Koswara dan Hamidah karena tanah yang selama ini dia sewa untuk toko akan dijual.
Hasil penjualan tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara itu akan dibagi kepada para ahli waris, yaitu adik-adik Koswara.
“Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual,” kata Koswara di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.
Deden marah dan kemudian menggugat karena sang ayah akan menjual tanah itu tanpa persetujuan dia. Dia anggap sang ayah mengingkari kesepakatan.
Di lain pihak, Koswara khawatir jika tanah itu tidak segera dibagi kepada ahli waris.
Karena itu ia tetap memilih untuk menjualnya, karena bertanggung jawab menyerahkan hak tanah kepada adik-adiknya.
Koswara juga mengaku kecewa kepada anaknya, Masitoh, yang justru ikut membantu Deden.
Padahal, kata dia, Masitoh selama ini telah dibiayai untuk menempuh pendidikan ilmu hukum hingga tingkat magister.
Ternyata Masitoh menggunakan ilmunya untuk melawan orangtuanya.
“Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan-panas cari uang demi mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang,” ungkap Koswara.
Sayang sekali, Masitoh tak lagi bisa dihubungi. Ia meninggal karena serangan jantung, sehari sebelum persidangan. (*)











Komentar