TANJUNG REDEB –Polsek Segah berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras ‘cap tikus’. Selain barang bukti ratusan botol miras oplosan tersebut, polisi juga mengamankan INR (30).
Pengungkapan kasus miras ini merupakan yang pertama di tahun 2021.
Kapolres Berau, melalui Kapolsek Segah, AKP Yusuf, mengatakan, INR diamankan karena melakukan tindakan pelanggaran pidana ringan (tipiring).
Menurut Kapolsek yang baru sehari sertijab ini, INR diamankan saat melintas di jalan poros kilometer 1 Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Miras yang diamankan itu tanpa dilengkapi izin pihak berwenang.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada pergerakan orang dengan membawa miras oplosan, infonya sebuah mobil yang membawa miras oplosan akan melintas,” ungkap Yusuf, Selasa (19/1) kemarin.
Mendapat informasi tersebut, Polsek Segah langsung melakukan razia kendaraan yang melintas di dua tempat. Yakni di simpang empat Kecamatan Segah dan di Pos Security KM 1 pada Minggu (17/1) lalu.
Seluruh kendaraan yang melintas dihentikan dan diperiksa petugas.
“Kita lakukan pengecekan dan penggeledahan. Terutama kendaraan yang mengangkut barang dan tertutup,” jelasnya lagi.
Kemudian melintas sebuah mobil Toyota Avanza warna merah marun yang dicurigai.
“Mobil tersebut sesuai dengan informasi yang kami dapat. Saat melintas kita berhentikan dan kita geledah,” ujarnya.
Pengemudi mobil, INR yang merupakan warga Kota Samarinda, juga diperiksa. Hasilnya, didapati 10 kardus berisi minuman keras oplosan jenis ‘cap tikus’ yang disimpan di jok belakang mobil tersebut.
Setelah diamankan, diketahui BB miras sebanyak 263 botol yang dikemas dalam botol bekas air minum mineral.
“Dari keterangan pelaku, miras oplosan itu akan diantar ke perumahan milik sebuah perusahaan perkebunan,” bebernya. Diduga dipesan untuk pesta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol. Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta. (as/beb)











Komentar