oleh

UU Pasar Rakyat Redam Pertumbuhan Pasar Modern

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pasar Rakyat perlu segera dibentuk.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menjelaskan, RUU tersebut nantinya bisa melindungi pasar rakyat yang sekarang mulai tergerus oleh adanya pasar-pasar modern. 

“Ini harus kita amati bagaimana melindungi pasar rakyat, sementara pasar modern juga bertumbuh. Jangan pasar modern bertumbuh, pasar rakyatnya hilang. Maunya kita pasar modern bertumbuh, pasar rakyat nya bertumbuh juga,” kata dia dalam keterangan, Minggu (20/12/2020).

Baca Juga:   PDIP Ingatkan Kedubes Jerman, Jangan Ada Udang di Balik Batu

Hal yang sama juga diutarakannya usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI dengan mitra kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini.

Dari data Kementerian Perdagangan di tahun 2011, dari 10 ribu pasar rakyat, kini 4 ribunya sudah lenyap. Pasar rakyat dinilai kalah bersaing dengan kehadiran pasar modern.

Baca Juga:   Penyaluran BPUM Mampu Bangkitkan UMKM, Tapi…

Legislator dapil DKI Jakarta III ini mendorong RUU ini harus diinisiasi agar dapat menjadi Undang-Undang terhadap Perlindungan Pasar Rakyat. 

“(Regulasi) yang ada sekarang hanya Perpres, Permendag dan Perda saja. Itu tidak cukup kuat untuk meredam pertumbuhan pasar moderen,” terang Darmadi.

Dia menekankan, UU ini nantinya menjadi peraturan yang hierarki yang lebih kuat, agar bisa menghindari lenyapnya pasar rakyat akibat persaingan dengan pasar modern. 

Baca Juga:   Rekomendasi Mega "Tak Laku" di Pilkada Cilegon

“Pasar rakyat perlu kita (buatkan) Undang Undang (dan) peraturan hierarki yang lebih kuat, untuk bisa menghindari hilangnya pasar rakyat,” pungkas politisi PDIP. (sam)

Komentar

Berita Lainnya