oleh

Dua Tersangka Narkoba, Lima Kuasai Senjata Tajam

JAKARTA – Tujuh peserta aksi 1812 ditetapkan sebagai tersangka. Lima atas penguasaan senjata, dua lainnya karena membawa narkoba. Polisi masih memeriksa 455 lainnya.

“Itu di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (19/12/2020).

Ia menuturkan, para tersangka itu ada yang ditahan di Polres Tangerang, ada juga yang di Jakarta Utara. Dua yang Narkoba itu di Polres Depok,” ujar Yusri.

Baca Juga:   Polisi Bongkar Jaringan Narkotika di Lapas JawaTengah

Yusri mengatakan, massa lainnya belum dipulangkan. Mereka masih diperiksa.

Sejak awal, Kepolisian Daerah (Polda) tak mengizinkan aksi yang digagas Aliansi Anti Komunis (Anak) NKRI, didukung FPI dan Persaudaraan Alumni 212 (PA212) itu.

Mereka yang ditangkap itu langsung diperiksa Covid-19. “Ada 22 yang reaktif. Dan, kami langsung rujuk ke Wisma Atlet,” ujar Yusri kepada pers.

Baca Juga:   Nekat Edarkan Narkoba di Desa, Aminudin Digelandang Polisi

Ia menambahkan, pihaknya menangkap pula peserta aksi yang menyerang polisi dengan senjata tajam di depan Balai Kota DKI. Dua polisi terluka dalam insiden ini.

Sejumlah anggotanya juga cedera akibat serangan massa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.

Dua di antaranya terluka ketika memukul mundur massa aksi 1812 di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan dekat Balai Kota DKI Jakarta. (*)

Komentar

Berita Lainnya