SEKAYU – Instruksi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, SH, MM terhadap jajaran Polres Muba dalam kegiatan penertiban minyak ilegal di Kabupaten Muba ternyata belum memberi pengaruh apa pun. Di beberapa lokasi pengeboran maupun penyulingan minyak seperti di Kecamatan Keluang, aktivitas tersebut masih berjalan.
Meski sejumlah spanduk dengan foto Kapolres Muba terpampang di lokasi pengeboran dan tempat-tempat penyulingan, Kamis (19/11/2020) ,aktivitas minyak Ilegal dalam wilayah Kecamatan Keluang tetap berjalan seperti biasanya.
Spanduk bertuliskan imbauan dilarang melakukan illegal driling, tidak boleh melakukan pengeboran minyak maupun penyulingan minyak secara ilegal, terkesan disepelekan. Ironisnya, walau membuat sanksi hukum yang jelas terkait minyak ilegal, di lokasi itu aktivitas minyak ilegal masih tetap berjalan seperti semula.
Ditanya terkait spanduk imbauan larangan untuk melakukan aktivitas minyak ilegal, salah satu warga yang ditemui di lokasi tersebut dengan malu-malu dan suara dipelankan mengatakan aktivitas tersebut bisa saja berjalan asal tahu caranya.
Dia menyebut adanya sistem koordinasi berupa setoran sebesar Rp70 ribu untuk setiap drum minyak yang dihasilkan penambang. Uang koordinasi tersebut dikoordinir oknum berinisial J, yang diduga merupakan salah satu personil Polsek Keluang
“Pengebor di sini melakukan koordinasi dengan anggota, kami menyetor Rp70 ribu untuk setiap minyak yang dihasilkan pengebor di sini,” kata warga berinisial K yang minta namanya tidak ditulis dalam berita ini kepada wartawan.
Ia mengatakan, oknum yang mendistribusikan uang koordinasi tersebut berinisial J, yang diduga merupakan personel Polsek Keluang. Dan pungutan atau uang koordinasi tersebut sudah bukan rahasia, di mana hal tersebut berlaku untuk semua pengebor yang beraktivitas dalam wilayah hukum Polsek Keluang.
”Ya sudah lama juga sih pak, kalau tak salah dulu pernah ada demo besar-besaran pasca ada jimbauan seperti ini namun uang koordinasi tetap berjalan seperti semula sehingg situasinya lebih kondusif dari masa sebelumnya,” kata sumber itu.
Tidak jauh dari lokasi pengeboran juga terlihat sejumlah lokasi tempat penyulingan minyak ilegal. Aktivitas di lokasi tersebut terlihat normal. Seorang pria dengan logat Jawa minta namanya dirahasiakan dalam pemberitaan karena takut keselamatannya terancam.
Daat dikonfirmasi di sela-sela kesibukannya dia mengaku sebagai salah satu pemilik usaha penyulingan minyak. Ia juga menyebut nama oknum yang diduga aparat kepolisian Polsek Keluang sebagai koordinator uang koordinasi minyak masak.
Oknum berinisial J tersebut secara berkala mendatangi lokasi masakan dan melakukan pungutan. Sedikit berbeda dengan minyak mentah hasil pengeboran yang dihitung untuk setiap drum yang dihasilkan, koordinasi penyulingan minyak dihitung berdasarkan jumlah tungku masakan.
“Kalau minyak masak hitungannya per tungku pak. Biasanya Rp500 ribu / bulan untuk setiap tungku yang dipungut oknum aparat berinisial J,” ujarnya.
Konfirmasi yang dilakukan tim investigasi itu terhadap adanya uang koordinasi yang dikoordinir oknum yang diduga anggota Polsek Keluang, dibantah oleh Kapolsek Peluang Iptu Dwi Rio Andrian saat ditemui di ruang tunggu didampingi jajaran beberapa orang anggotanya dia mengatakan, meski baru bertugas selama tiga bulan di Polsek Keluang dia memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam aktivitas minyak Ilegal.
Karena jika itu terjadi maka sanksi yang bakal diterima sangat berat karena merupakan instruksi Kapolda Sumsel. “Masih berjalan nya aktivitas tersebut tidak bisa dikaitkan dengan adanya keterlibatan anggota saya dan Saya jamin itu tak ada,” kata Dwi Rio Andrian, S Ik.
Pemerintah Kecamatan Keluang mengaku pernah melakukan pendataan sumur minyak Illegal maupun penyulingan minyak Illegal dalam wilayah Kecamatan Keluang yang dilakukan akhir tahun 2018 lalu. Hal ini diungkapkan Sekcam Keluang, Amir Syarifuddin, yang dijumpai di ruang kerjanya. Menurut dia, hasil pendataan saat itu tidak banyak sekitar 100 sumur minyak dan 25 lokasi penyulingan minyak namun saat ini kami tidak tahu kalau aktivitas itu bertambah marak.” katanya singkat.
Di tempat terpisah Kapolsek Batang Hari Leko AKP Nazarudin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan illegal driling ada di dua lokasi di wilayah hukum kerjanya yaitu Desa Bintialo dan Desa Pangkalan Bulian.
Lokasinya sangat jauh dari sini sehingga kami tidak tahu persis berapa jumlah sumur baru dan tempat-tempat penyulingan minyak namun saya pastikan tidak ada 100 persen keterlibatan anggota saya terhadap kegiatan ilegal driling tersebut,” katanya. (tim)











Komentar