SINGKIL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Aceh, memvonis mati dua pemerkosa dan pembunuh seorang siswi di Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, Senin (18/10/2021).
Kedua terdakwa Aswarudin (34)dan Kaidirsyah (58) diadili dalam berkas perkara terpisah.
Keduanya didakwa telah memerkosa dan membunuh secara sadistis korban LCB (13) pada Mei 2021.
Perbuatan bejat itu mereka lakukan di belakang Kantor Kepala Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil.
Sidang putusan dipimpin langsung Hakim Ketua, Ramadhan Hasan, didampingi Hakim Anggota, Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramandana, dan Panitera Pengganti Yasir Almanar.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Keduanya melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Penganiaayan dan pemerkosaan itu telah mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim ketua.
Mendengar putusan hakim, ibu korban langsung sujud syukur. Sebab, vonis mati terhadap pelaku adalah harapan orangtua korban.
Putusan juga disampaikan humas melalui Juru Bicara (Jubir) PN Singkil, Fachry Ryan, saat konferensi pers didampingi humas, Hasyim.
Ryan mengatakan, dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, hakim mempertimbangkan atas dasar minimal dua alat bukti.
“Ditambah keyakinan hakim putusan itu telah dibacakan pada dan telah kita dengar bersama bahwa kedua terdakwa sudah dijatuhi hukuman mati,” kata Ryan.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut bermula saat terdakwa Aswaruddin sedang berada di Kantor Desa Lipat Kajang, Aceh Singkil, Selasa (11/5/2021)
Saat itu ia bertemu dengan korban. Terdakwa disebut langsung menarik korban ke belakang Kantor Desa.
Setelah memastikan situasi aman, terdakwa memukul dan membenturkan kepala korban ke dinding. Korban diperkosa berkali-kali dalam kondisi tak berdaya.
Perbuatan terdakwa Aswaruddin dipergoki Kaidirsyah. Bukannya menolong, Kaidir justru ikut memperkosa korban.
Setelah melampiaskan nafsunya, kedua terdakwa kembali memukul korban hingga meninggal dunia.
Terdakwa disebut menguburkan jasad korban di belakang kantor desa.
Kasus itu mencuat setelah keluarga korban menyatakan korban hilang. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan terkubur di lokasi.
Kasus tersebut ditangani polisi dan kedua terdakwa diciduk sehari berselang, Rabu (12/5/2021). Keduanya merupakan tetangga korban.
Ayah kandung korban, Syarifuddin Marbun, mengatakan, dirinya sangat bersyukur atas putusan pengadilan tersebut.
“Kemarin saya meminta dan memohon kepada Pak Hakim agar terpidana dihukum mati. Ini betul, Alhamdulillah” ucap pria yang kerap disapa Udin ini.
Syarifuddin Marbun juga berterima kasih kepada Polisi Polres Aceh Singkil, jaksa, hakim, karena apa diharapkannya dikabulkan.
Ibu kandung korban, Nursami, mengatakan sangat senang dan berterima kasih atas putusan terhadap pelaku. (KTS/rel)











Komentar