BEKASI – Sembilan cafe dan dua diskotek disegel di Cikarang dan Tambun Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja karena melanggar PPKM, antara lain beroperasi hingga larut malam.
Seperti dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co, penyegelan pada Sabtu malam itu dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Satserse Narkoba Polres Metro Bekasi.
Selain itu, petugas Satpol PP juga membubarkan pengunjung sejumlah cafe dan memasang police line di cafe dan diskotek yang disegel.
Beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang turut disegel antaranya Cyber Rebon, Grand Palazzo di jalan Inspeksi kalimalang Kecamatan Tambun Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Parlin Sihombing mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP tetap akan melakukan tindakan guna menekan penyebaran wabah virus dengan rutin melakukan patroli serta monitoring ke sejumlah titik yang memungkinkan terjadinya kerumunan.
“Kami juga memberikan sanksi menutup sementara THM yang membandel tidak mematuhi PPKM dan tidak menjaga protokol kesehatan,” katanya. (agus)











Komentar