oleh

Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Mukti Dihukum 8 Bulan Penjara

SAMARINDA–Sidang perkara nomor 481/Pid.Sus/2021/PN Smr dengan terdakwa Mukti Ridwan Bin Abdul Gani kembali dilanjutkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Dr Hasanuddin, SH, MH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim, SH, MH dan Jemmy Tanjung Utama, SH, MH, Rabu (18/8/2021).

Setelah melalui serangkaian sidang, sidang kali ini memasuki agenda pembacaan putusan. Dalam  amar putusannya terhadap terdakwa Mukti nomor perkara 481/Pid.Sus/2021/PN Smr, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Mukti Ridwan bin Abdul Gani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana permufakatan jahat, untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Inex Merek Rolex

Sejumlah barang bukti dalam perkara ini ditetapkan dipergunakan untuk perkara lain masing-masing lima paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 202,8 gram/brutto di dalam plastik klip, 3½ butir pil inex dengan berat 1,2 gram/netto merek Rolex warna hijau bentuk matahari di dalam kotak cash HP Samsung.

Kemudian, satu unit HP Android Realme warna abu abu, satu unit HP Nokia warna hitam, satu ball plastik klip, satu unit timbangan digital, satu timbangan digital berbentuk sendok warna merah, dua sendok penakar dari sedotan plastik warna merah.

Selanjutnya, saty unit sepeda notor dan surat STNK jenis Honda CBR KT.5116 FA warna merah putih atas nama Mukti Ridwan, satu buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama Triyani nomor rekening 3614-01-045264-xx-x, 1 buah tas punggung warna hitam meek insight, satu buah KTP atas nama Mukti Ridwan, dan uang tunai sebanyak Rp12 juta dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Tri Matsukri alias Sukri bin Sunarto.

Satu buah KTP atas nama Mukti Ridwan, satu unit sepeda motor dan surat STNK jenis Honda CBR KT.5116 FA warna merah putih atas nama Mukti Ridwan, satu buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama Triyani nomor rekening 3614-01-045264-xx-x dikembalikan kepada terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Adnan, SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut terdakwa selama 9 tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara, yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persdiangan, terdakwa Mukti dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Mukti bersama-sama saksi Tri Matsukri alias Sukri Bin Sunarto, dan saksi Alamsyah Said Pangensongan alias Alam Bin Said Pardi (keduanya dalam berkas terpisah) ditangkap di Kos EL Roy, Jalan Pramuka 8, RT 29, Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Minggu (21/2/2021) sekitar Pukul 17: 00 Wita dengan barang bukti Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Menyatakan Menerima

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Mukti yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Wasti, SH, MH, Supiatno, SH, MH, Agustinus Arif Juoni SH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga, SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima.

“Terdakwa terima,” sebut Binarida saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, grup Siberindo.co setelah sidang usai.

Jawaban yang sama disampaikan JPU, menyatakan terima putusan tersebut. (Lukman)

Komentar

Berita Lainnya