IDI–Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur membekuk lima sindikat perdagangan satwa liar dilindungi antar provinsi di sejumlah lokasi, baik di Aceh dan Pulau Jawa. Kelimanya dinilai terlibat dalam aksi pembunuhan gajah di area HGU PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Sabtu (10/7/2021) lalu.
Kelima tersangka yang diringkus polisi yaitu JN (35) warga Aceh Timur, EM (50) warga Pidie Jaya. Kemudian SN (33), JF (50), dan RN (46), warga luar Aceh.
“Ada enam tersangka yang kami duga terlibat dalam kasus pembunuhan gajah sumatera, namun lima sudah diamankan dan satu lagi masih DPO,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Kamis (19/8/2021).
AKBP Eko menjelaskan, tersangka JN berperan sebagai orang pertama yang meracuni gajah, dan memotong leher gajah serta mengambilnya. Lalu polisi ikut menangkap tersangka EM berperan sebagai pembeli pertama gading gajah dari JN dengan harga Rp10 juta.
Lalu, EM menjual ke SN selaku pembeli kedua dengan harga Rp24 juta. Kemudian, SN menjual gading gajah tersebut ke JF dengan harga Rp24,5 juta. Kemudian, JF kembali menjual gading gajah itu ke RN, dengan harga Rp30 juta.
“Untuk tersangka yang kini masih dalam pengejaran berinisial IS, warga Aceh Timur. Kami minta segera menyerah, karena kemanapun lari kami tetap mengejar hingga kami temukan,” tegas Eko Widiantoro, seraya menyebutkan tersangka IS kini dalam pengejaran petugas kepolisian.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepedamotor, satu unit mobil Avanza warna silver, buku tabungan, handphone (HP), dan ratusan akcesoris yang terbuat dari gajah, seperti pipa rokok dan lainnya.
“Dua tersangka ditangkap di Bireuen dan Pidie Jaya. Sementara tiga tersangka lainnya ditangkap di Pulau Jawa, yakni di Kota Bogor dua orang dan satu tersangka lagi di Bekasi,” pungkas Eko Widiantoro. [Acehonline.co]











Komentar