oleh

Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Pejabat Kades Ditahan

PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menyidik kasus penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Iya benar, kasusnya sudah naik di tingkat penyidikan. Dengan tersangka mantan Pj Kades Kerabu tahun 2018 – 2019 berinisial W (52 tahun),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana kepada intimnews.com (group siberindo.co), Senin (19/7/2021).

Dandeni Herdiana menerangkan, tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan sejumlah anggaran dana desa pada tahun 2018-2019.

“Kami sudah lakukan ekspose bersama Inspektorat. Taksiran nilai kerugian mencapai Rp 800 jutaan,” ujar Dandeni Herdiana.

“Ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan. Kami titipkan di rutan Polres Kotawaringin Barat,” kata Dandeni Herdiana.

Dandeni melanjutkan, saat menjabat antara tahun 2018 – 2019, tersangka diduga menyelewengkan sekitar Rp 800 juta dana desa.

Baca Juga:   Terekam CCTV, Maling Aquarium Ini Viral di Medsos

Sebagian besar merupakan pembangunan fisik yang kurang dari anggaran yang dikeluarkan.

“Pasal yang dikenakan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujat Dandeni.

Ia menjelaskan, pihaknya memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mencari penasehat hukum.

Ada 13 saksi yang sudah dimintai keterangan, dan sejumlah dokumen diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:   Terbelit Anggaran Dana Desa, Mantan Kades Banjar Sari Jadi Tersangka

“Mudah-mudahan ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian uang negara tersebut,” katanya. (Yus)

Komentar

Berita Lainnya