oleh

Ops Pekat Nala, Polres RL Amankan 17 Orang Dengan Berbagai Kasus Pidana

BENGKULU–Selama pelaksanaan Operasi Pekat Nala 2022, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengamankan 17 orang yang terlibat dalam berbagai tindak pidana.

Saat konferensi pers pada Selasa (19/4/2022) siang di Mapolres, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, SIK didampingi Kabag Ops AKP Magopo, Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, Kasat Intelkam AKP Candra Permana, Kasatres Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi Humas Iptu Bertha Anggraeni Ginting mengatakan, 17 orang tersebut terlibat dalam beberapa tindak pidana, di antara kasus togel, kasus miras, kasus narkoba, dan lainnya.

“Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat ini merupakan gabungan dari Reskrim, Intel, Narkoba, Samapta, dan Polsek Jajaran selama 14 hari,” kata Kapolres.

Ditambahkan, selama 14 hari, target Operasi Penyakit Masyarakat itu yakni miras, judi, sajam, prostitusi, parkir liar, petasan, aibon, dan narkoba.

Sementara dari 17 orang yang berhasil diamankan polisi, sebagian dikoordinasikan dengan Dinas Sosial untuk mendapat pembinaan.

Untuk kasus Narkoba sebanyak empat kasus, togel 2 kasus.

Polisi juga berhasil mengamankan 13.300 biji petasan korek, kemudian tuak 160 liter, ciu 20 liter, sajam empat bilah pisau.

Selain itu, diamankan Narkoba jenis sabu tujuh paket,  ganja serta alat hisap bong, aibon empat kaleng, dan tujuh unit telepon selular..

Untuk kasus narkoba, Satres Narkoba berhasil mengamankan pria berinisial DAS (24), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong.

DAS diamankan pada Rabu (6/4/2022) pukul 22.00 WIB, dengan barang bukti 2 paket kecil Narkoba jenis sabu di kediamannya.

Saat digeledah, polisi juga menemukan alat hisap atau bong, satu unit ponsel merek Vivo, dan tiga korek api gas.

Penangkapan kasus Narkoba lainnya yakni oleh Polsek Sindang Kelingi. Petugas pada Sabtu (9/4/2022) sore sekira pukul 15.00 WIB, melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor jenis Honda Karisma yang dikendarai pria berinisial AR dan EN. Saat digeledah petugas, AR langsung kabur, sementara EN berhasil diamankan.

Dari EN, petugas mendapati satu paket berisi sabu. EN merupakan pria warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong.

Selain menemukan paket sabu, petugas mendapati satu paket ganja tak jauh dari EN. (Bengkulutoday)

Berita Lainnya