oleh

Desiree Tarigan Diminta Cium Kaki Hotma Sitompoel

JAKARTA – Belum juga mereda masalah rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompoel. Giliran, kuasa hukum Hotma Sitompoel, Muara Karta, menegaskan seharusnya Desiree Tarigan beserta putranya, Bams menghormati kliennya.

Muara Karta mengatakan tak seharusnya Desiree Tarigan dan Bams menjelek-jelekkan Hotma Sitompoel. Apalagi dilakukan di depan umum karena telah diberikan nafkah lahir batin.

“Hormatilah suamimu (Desiree), hormatilah Bapak tirimu (Bams) yang memberikanmu nafkah lahir batin selama 22 tahun,” ujar Muara Karta dalam jumpa pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara, seperti ditayangkan kanal YouTube KH Infotainment, Senin (19/4/2021).

Baca Juga:   Hotma Sitompoel Pamer Foto Desiree Berdua dengan Pengusaha

Kuasa hukum Hotma yang lain, Partahi Sihombing menegaskan, Desiree Tarigan harus mencium tangan dan kaki kliennya apabila ingin meminta maaf. Partahi Sihombing mengatakan, istri kliennya itu tidak perlu malu-malu dengan suami sendiri.

“Setelah apa yang dilakukan, seperti mempermalukan suami, (sekarang) datang dan minta maaflah, cium tangan, cium kaki (Hotma). Kenapa mesti malu? Cuma cium kaki suami sendiri, cium tangan suami sendiri kok,” kata Partahi.

Baca Juga:   Hotman Paris Harap Ibu Bams Samson Rukun Lagi dengan Hotma Sitompoel

Kisruh rumah tangga Hotma Sitompoel  jadi konsumsi publik setelah Desiree mengaku diusir oleh Hotma.

Hotma Sitompoel justru menuding Desiree Tarigan punya hubungan dengan dengan pria lain.

Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

Baca Juga:   Diisukan Dekat Ibunda Bams, Pria Ini Dituding Lakukan Penipuan

Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, Bams dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021. Desiree Tarigan dan Bams dilaporkan oleh eks Asisten Rumah Tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.

Dalam laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu, Desiree disangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ben)

Komentar

Berita Lainnya