oleh

OTT KPK: Hakim PN Surabaya Diciduk Bersama Panitera dan Pengacara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

Dalam operasi itu KPK menangkap  hakim Itong Isnaeni Hidayat, satu pengacara dan seorang panitera pengganti PN Surabaya bernama Hamdan.

“Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa Kamis sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:   Advokat Penganiaya ART Disebut Alami Gangguan Jiwa

“Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan,” ujarnya menambahkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan benar pihaknya melakukan operasi tangkap tangan di Jawa Timur.

“Dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang,” ujar Ali Fokri Kamis (20/1/2022).

Ali menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan suap sebuah kasus di PN Surabaya.

Tiga orang yang ditangkap itu, kata Ali, terdiri atas seorang panitera, seorang pengacara, dan seorang hakim.

Baca Juga:   OTT KPK: Bupati Langkat Diboyong ke Jakarta, Rumahnya Digeledah

“Mereka diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara,” ujar Ali.

Pihak KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap itu dan punya waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menurut informasi di PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang lahir pada 19 Juni 1967 adalah seorang hakim senior.

Saat ini ia berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).Itong diketahui sudah lama menjadi hakim di PN Surabaya.

Selama kariernya sebagai hakim, Itong pernah membebaskan koruptor pada 2011 silam.

Baca Juga:   Lagi Sial Saja, Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT KPK

Kala itu, ia bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.

Mengutip situs resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), majelis hakim berturut-turut memvonis bebas terdakwa korupsi.

Mereka adalah mantan Bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah, yaitu Satono dan Andy Achmad Sampurnajaya.

Buntut vonis tersebut, Itong bersama tiga majelis hakim lainnya yang menangani perkara ini, Andreas Suharto, Ronald Salnofry, dan Ida Ratnawati diperiksa Mahkamah Agung. (*/Siberindo.co)

Berita Lainnya