JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) menetapkan enam tersangka, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022).
Keenam tersangka itu adalah MR pihak swasta diduga sebagai pemberi
suap.
Kemudian, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) selaku Bupati Langkat Periode 2019-2024, ISK selaku Kepala Desa Balai Kasih, MSA, SC, dan IS selaku pihak swasta sebagai penerima.
Demikian disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri, dalam siaran pers melalui situs kpk.go.id, Kamis (20/1/2022)
Operasi tangkap tangan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Atau, yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam kegiatan tangkap tangan pada 18 Januari 2022 tersebut KPK mengamankan delapan orang.
Pihak KPK juga nenyita uang Rp786 juta sebagai barang bukti. Uang ini diduga sebagai bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh sang bupati melalui orang-orang kepercayaannya.
Perkara ini bermula dari pengaturan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat tahun 2020 oleh TRP bersama dengan ISK yang merupakan saudara kandungnya.
Sang bupati diduga memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan ISK.
Koordinasi dilakukan terkait pemilihan rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang pada proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
TRP melalui ISK diduga meminta fee sebesar 15% dari proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang.
Ia juga menerima 16,5% dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.
Selanjutnya MR menjadi salah satu rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada kedua dinas tersebut.
Caranya, ia menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai proyek Rp4,3 Miliar.
Selain itu, terdapat juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh TRP melalui perusahaan milik ISK.
Pemberian fee oleh MR diduga dilakukan secara tunai sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan MSA, SC dan IS untuk kemudian diberikan kepada ISK dan diteruskan lagi kepada TRP.
Selain itu, diduga pula bahwa terdapat penerimaan-penerimaan lain oleh TRP melalui ISK dari berbagai rekanan yang masih akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MR sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Januari s.d 7 Februari 2022.
Yaitu, tersangka TRP dan SC di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MSA di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, IS di Rutan Polres Jakarta Timur, dan MR di Rutan KPK Gedung Merah Putih. (*/Siberindo.co)










