BANDUNG – Ini bukan drama. Seorang ayah yang sudah renta, diseret ke pengadilan oleh anak kandungnya sendiri. Ia digugat memberi ganti rugi Rp 3 Miliar.
Raden E Koswara (85) warga Cinambo, Kota Bandung ini harus menjalani persidangan perdata di Pengadilan Negeri Bandung.
Ia digugat Deden, satu dari enam anak kandungnya, terkait tanah warisan Koswara dari orang tuanya.
Deden menyewa tanah itu dari sang ayah. Belakangan, Koswara hendak menjual tanah tersebut agar hasilnya bisa dibagi waris dengan saudara-saudaranya.
Deden tak terima. Lantas mengajukan gugatan ke pengadilan untuk ganti rugi senilai Rp 3 miliar.
Ia menunjuk Masitoh sebagai kuasa hukum atas gugatan ini. Dan, Masitoh adalah adik kandungnya, alias anak kandung Koswara juga.
RE Koswara punya enam anak, yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Muchtar.
Deden menggugat Koswara dan Hamidah karena tanah yang selama ini dia sewa untuk toko akan dijual.
Hasil penjualan tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara itu akan dibagi kepada para ahli waris, yaitu adik-adik Koswara.
“Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual,” kata Koswara di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.
Deden marah dan kemudian menggugat karena sang ayah akan menjual tanah itu tanpa persetujuan dia. Dia anggap sang ayah mengingkari kesepakatan.
Di lain pihak, Koswara khawatir jika tanah itu tidak segera dibagi kepada ahli waris.
Koswara mengaku takut oleh sikap Deden setelah ia memberi tahu rencananya menjual tanah. Dia merasa sudah tak lagi dianggap sebagai orangtua.
“Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi,” kata mantan pengusaha bioskop ini.
Koswara tetap mengambil pilihan itu karena bertanggung jawab menyerahkan hak tanah kepada adik-adiknya.
Koswara juga mengaku kecewa kepada anaknya, Masitoh, yang justru ikut membantu Deden.
Padahal, kata dia, Masitoh selama ini telah dibiayai untuk menempuh pendidikan ilmu hukum hingga tingkat magister.
Ternyata Masitoh menggunakan ilmunya untuk melawan orangtuanya.
“Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan-panas cari uang demi mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang,” ungkap Koswara.
Sayang sekali, Masitoh tak lagi bisa dihubungi. Ia meninggal karena serangan jantung, sehari sebelum persidangan.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha itu, baru pada tahap pemeriksaan berkas-berkas.
Pengganti Masitoh selaku kuasa hukum Deden, Komar Sarbini melayangkan gugatan karena menganggap Koswara dan Hamidah melawan hukum.
“Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung,” kata Komar.
Mereka diminta membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut, serta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.
Ada 20 advokat yang membantu Koswara dan Hamidah dalam kasus tersebut.
“Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya,” kata Bobby Herlambang Siregar, satu di antara pengacara.
Gugatan Deden kepada ayahnya, kata dia, cacat formil, sebab seharusnya gugatan dilayangkan atas perkara wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.
Tapi gugatan wanprestasi atau ingkar janji sewa menyewa tempat itu pun cacat, karena tanah dan bangunan itu disewa secara lisan.
“Lalu, pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lain. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan ini,” tandasnya.
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi turut mendampingi pihak Koswara.
“Saya sudah bicara dengan advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai,” ungkap Dedi.
Dia berharap masalah dapat diselesaikan dengan damai. “Bersama advokat kita cari jalan musyawarah,” tuturnya. (*)
Sumber: tribunjabar.co, kompas.com, jabar.inews.id,











Komentar