BALI–Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan banding yang diajukan drumer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx, sehingga terpidana kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’ ini mendapat potongan hukuman 4 bulan.
Dikutip perspectivesnews.com, grup siberindo.co, majelis Hakim PT Bali diketuai Hakim Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp10 juta, subsidair 1 bulan kurungan terhadap Jerinx.
Putusan banding itu, lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara.
Meski mendapat keringanan, tim kuasa hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, mengaku masih sedikit kecewa dengan putusan majelis hakim PT Bali yang tidak berani membebaskan suami dari Nora Alexandra itu dari hukuman. Namun, Gendo dkk tetap menghormati dan mengapresiasi putusan hakim tersebut.
“Kami mengapresiasi. Banding jaksa tidak sepenuhnya diterima, karena jaksa menginginkan lebih tinggi. Mereka (jaksa) menyatakan, hukuman terhadap Jerinx oleh majelis PN Denpasar terlalu ringan. Kemudian itu dibantah (PT Bali), artinya tidak diterima. Sehingga dalil kami yang diterima dan putusannya dikurangi 4 bulan,” kata Gendo, Selasa (19/1/2021), seusai mengambil salinan putusan banding.
Ia mengatakan, putusan banding dari majelis hakim PT Bali itu diketok pada 14 Januari 2020. Dalam putusannya, majelis hakim berpandangan bahwa Jerinx telah terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut Gendo, jika majelis hakim sedikit punya keberanian seharusnya pasal dialamatkan ke Jerinx tersebut harus digugurkan demi hukum.
“Bagi kami itu adalah tindakan besar (hakim meringankan hukuman Jerinx). Tapi lebih besar lagi tindakannya membebaskan Jerinx,” tegas Gendo.
Ditanya apakah akan mengajukan upaya kasasi, Gendo menyerahkan sepenuhnya kepada Jerinx. “Kasasi atau tidak kami serahkan sepenuhnya ke Jerinx. Tapi tergantung juga sikap dari jaksa. Untuk putusan ini kami belum memberitahukan ke Jerinx, karena kami baru tahu. Nanti kami diskusikan. Secepatnya kami akan memberitahukan Jerinx. Kalau bisa hari ini atau besok,” katanya. (red)











Komentar