oleh

Menag Yaqut Tunggu Proses Hukum, Hendardi Bilang MUI Telah Lalai

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menungggu proses hukum terkait penangkapan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (AZA) dalam kasus dugaan terorisme.

Menurut Yaqut, setiap perbuatan yang punya muatan pidana tentu ada konsekuensi.

“Ya kita mau lihat dahulu. Jadi, kalau terlibat teroris ada hukumnya sendiri,” kata Yaqut di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Menag mengatakan, aparat hukum tentu punya pertimbangan dan bukti. Kalau benar-benar terbukti salah maka proses hukum pun berjalan.

“Kalau memang terbukti ya harus dihukum. Kan begitu,” kata Yaqut.

Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga direspons juga oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar.

Menurut Kiai Miftachul, dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus terorisme adalah urusan pribadi Zain.

Baca Juga:   Grebek Terduga Teroris di Jakarta dan Bekasi, Polisi Jinakkan Bom Rakitan

“Tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” kata Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Rais Aam PBNU itu menyampaikan, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya proses kasus ini kepada penegak hukum.

Ia meminta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pengamat Intelijen dan Keamanan UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Robi Sugara menilai, pernyataan sikap MUI itu tidak spesifik menyebutkan latar belakang keorganisasian Ahmad Zain An-Najah.

Selama ini, MUI adalah organisasi para ulama yang merupakan representasi dari semua organisasi masyarakat Islam, seperti NU dan Muhammadiyah.

Sementara, anggotanya yang ditangkap sebagai jaringan teroris adalah bagian dari Jemaah Islamiyah (JI).

“Lalu atas utusan ormas Islam mana dia menjadi pengurus MUI? Pernyataan MUI tidak sampai ke arah ini,” ujar Robi sebagaimana dikutip NU Online, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:   MUI: Pengujian Vaksin Sinovac Sesuai Standar Syar’i

Menurut dia, selama ini MUI dengan tegas menyatakan lembaganya tidak menoleransi tindakan terorisme.

Namun, faktanya MUI jadi salah satu lembaga disusupi oleh kelompok radikal dan intoleran. Bahkan, kelompok tersebut sudah menyusup ke hampir semua lembaga pemerintahan.

Ketua SETARA Institute, Hendardi menganggap, penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An Najah menunjukkan MUI telah lalai.

MUI yangveharusnya jadi jangkar moderatisme Islam, malah kembali seperti masa lalu dengan membiarkan orang seperti Ahmad Zain menjadi bagian dari struktur MUI.

“Bahkan pada komisi fatwa, suatu komisi yang selama ini memproduksi fatwa-fatwa keagamaan,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2021).

Hendardi menilai seharusnya MUI bisa menjadikan kasus Ahmad Zain sebagai momentum untuk koreksi diri supaya tidak lagi disusupi upaya promosi intoleransi.

Baca Juga:   PPP: Oposisi Sebaiknya Tidak Ada di Kepengurusan MUI

Bukan hanya di tingkat pusat, tetapi ia juga menilai seluruh MUI di daerah harus ikut mengoreksi diri.

Pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan penangkapan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah, Anggota Komisi MUI Pusat Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat, berdasarkan pengakuan dari 28 teroris.

“Ditambah juga keterangan 28 saksi, ini merupakan para tersangka yang telah tertangkap terdahulu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (17/11/2021).

Polisi menyebut berdasarkan keterangan 28 teroris itu, Ahmad Zain hingga Farid Okbah terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah. (*)

Komentar

Berita Lainnya