oleh

Anies dan Cak Imin Siap Jadi Capres-Cawapres Pertama Daftar di KPU

Bakal capres dari Partai NasDem Anies Baswedan 

JAKARTA – Bakal calon presiden (bacapres) dari Partai NasDem Anies Baswedan mengaku siap menjadi pendaftar pertama calon presiden (capres) bersama Muhaimin Iskandar sebagai cawapres pada Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) begitu pendaftaran dibuka.

“Ya mudah-mudahan begitu (pendaftaran) dibuka, kita daftar,” kata Anies Baswedan di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa.

Anies kemudian menanyakan kepada awak media terkait kapan pendaftaran capres-cawapres itu dibuka KPU RI.

Baca Juga:   Neta: Ada yang Coba Benturkan Jokowi-Anies

Dia mengaku tidak masalah dan siap mendaftar kapan saja pendaftaran itu dibuka. “Insya Allah siap,” kata dia.

Sebelumnya, KPU RI berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres dari semula 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023.

Meski demikian, rencana itu masih akan dibahas KPU RI dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (20/9), berkaitan dengan pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Saat ditanya terkait nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diinginkan, Anies tidak mau ambil pusing karena baginya semua nomor sama saja. “Enggak ada bedanya,” kata dia.

Baca Juga:   PSBB Tanpa SIKM? Anies Lempar Bola Liar Lagi ke Pusat

Dalam kesempatan itu, Anies menyampaikan keinginannya agar suasana Pemilu 2024 berlangsung sehat, tenang, dan teduh.

“Jadi bagi semua pihak bantu supaya suasananya tenang dan teduh,” ujar dia.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga:   Dikritik Anies Soal Subsidi Kendaraan Listrik, Luhut: Suruh Dia Datangi Saya

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)

Berita Lainnya