TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Lampung, melakukan pengembangan setelah menangkap EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Hasilnya, Selasa (7/9/2021), pukul 22.00 WIB, seorang bandar narkotika berinisial HS (54), ditangkap di rumahnya di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
“Saat EH als KN ditangkap di rumahnya, ia mengaku mendapatkan sabu dari rekannya di wilayah Rawa Jitu. Hari itu juga langsung dilakukan pengembangan dan bandar narkotika itu ditangkap di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (19/09/2021).
AKP Anton mengatakan, dari rumah bandar narkotika tersebut petugas menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip ukuran besar berisi 3,58 gram sabu, dan sebungkus plastik klip kecil berisi sebutir pil ekstasi warna merah muda.
Selain itu, juga disita satu bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip kosong berukuran kecil.
Kemudian satu bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran besar, sepucuk amplop warna putih, satu kotak rokok, satu timbangan digital, dan sebuah handphone (HP) warna merah.
Bandar narkotika tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenai Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)











Komentar