oleh

Ganti Rugi Jalan Tol Balsam Seksi I Belum Selesai, GMNI Kaltim Bersuara

SAMARINDA–Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) telah rampung dan rencananya jalan tol baru itu akan diresmikan dalam waktu dekat oleh Presiden Joko Widodo.

Hanya saja, di balik proyek Jalan Tol Balsam masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan terkait lahan. Hal ini ditanggapi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Timur (GMNI Kaltim).

Ketua GMNI Kaltim Andi Muhammad Akbar mengatakan, persoalan yang berlarut-larut tersebut menunjukkan hilangnya tanggung jawab pemerintah terhadap hak masyarakat.

Menurutnya, ada dua hal mendasar sehingga pembangunan Jalan Tol Balsam masih ditolak kehadirannya.

Pertama, soal hak ganti rugi lahan yang belum diselesaikan. Salah satunya di seksi I RT 42 Karang Joang, Balikpapan.

“Dari awal hingga menjelang peresmian tak ada ganti rugi sepeser pun dari pemerintah,” kata Akbar dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, grup Siberindo.co, Kamis (19/8/2021) siang.

Kedua, masuknya lahan warga dalam Kawasan Hutan Lindung yang tentunya berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum. Pasalnya, Areal Penggunaan Lain (APL) belum ditetapkan ketika verifikasi dan validasi lahan, seharusnya diselesaikan sebelum pembangunan Jalan Tol.

Akbar mengungkapkan, warga sudah menunggu waktu yang cukup lama. Sejak pembangunan di tahun 2012 warga dijanjikan untuk mendapatkan haknya, namun hingga sekarang belum diselesaikan.

“Masyarakat tidak pernah menolak pembangunan, tetapi jika itu merugikan bagi mereka tentu warga akan bersuara,” sebutnya.

Dengan belum selesainya penggantian ganti rugi tersebut, lanjutnya, jelas menjadi kerugian bagi warga.

Selama 10 tahun warga kehilangan tanah sebagai tempat penghasilan, oleh karenanya ia mendorong agar sebelum peresmian persoalan tersebut sudah diselesaikan.

Instansi yang terkait dengan pembangunan Jalan Tol ini seharusnya sesegara mungkin berkumpul dan menyelesaikan masalah ini. Terutama Badan Pertahanan Nasional (BPN) Balikpapan yang menjadi ujung tombak.

“Uang ganti rugi tersebut telah ada di Pengadilan Negeri Balikpapan, tinggal menunggu surat rekomendasi dari BPN. Jangan ditahan-tahan itu hak warga.” tandasnya. (ril/lukman)

Komentar

Berita Lainnya