oleh

Mengisi Tabung 12 Kg dengan Gas 3 Kg, Pria Asal Bogor Ini Ditangkap Polisi

BANDUNG – Satuan Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar pratik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram diisi oleh gas 3 kilogram bersubsidi.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Dra Santi Gunarni, Rabu (16/6/2021) mengatakan pengoplosan gas 12 kilogram itu sudah berjalan satu tahun yang dilakoni pria asal Bogor berinisial KPH.

Modus pelaku, membeli sejumlah gas bersubsidi 3 Kg dengan harga Rp. 18.000,- sd Rp.19.500,- per tabung di beberapa warung di Bogor – Jakarta, kemudian isi tabung tersebut dipindahkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg.

Setelah itu pelaku menjual tabung gas seberat 12 Kg dengan harga Rp. 115.000,- per tabung.

Andry menjelaskan, KPH melakukan praktek pengoplosan itu di kediamannya di Kampung Cibeureum, RT 05 RW 05, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kec Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:   Polisi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar

“Tersangka menjual dengan cara berkeliling menawarkan langsung baik ke warung, rumah makan, ibu rumah tangga dan juga restoran,” katanya.

Andry menuturkan KPH melakukan aksinya ini bersama empat orang karyawannya. Dia sudah menjalani bisnis oplosan ini selama satu tahun.

“Omzet yang didapat Rp 15 juta sampai Rp 20 juta setiap bulan,” tuturnya.

Baca Juga:   Sindikat Internasional Masukkan Sabu Lewat Pangandaran, Begini Modusnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, polisi menjerat KPH dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (herly/korankabarnusantara.co.id)

Komentar

Berita Lainnya