oleh

Sudah 3.784 Pinjol Ilegal Ditutup, Simak Ini Jika Butuh Dana Cepat

JAKARTA – Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) kembali  menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal.

Sejak tahun 2018 hingga Februari 2022, Satgas sudah menutup 3.784  pinjol Ilegal.

Praktik ini beredar melalui aplikasi di telepon genggam dan website yang dapat merugikan masyarakat.

Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan  menangkap pelaku pinjol ilegal, pihak SWI terus melakukan pencegahan.

Baca Juga:   Di Purbalingga, Lebih dari 780 Pekerja Industri Jasa Keuangan Divaksinasi

“Antara lain melalui patroli siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata kata Ketua SWI Tongam L Tobing, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (19/02/2022).

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama semua pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.

Baca Juga:   Ketua DPD Ajak Masyarakat Lawan Penipuan Bermodus Vaksin Covid-19

SWI yang terdiri atas 12  kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal, dengan meningkatkan literasi masyarakat melalui penyebaran konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

Satgas juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus memblokir situs dan aplikasi agar tidak diakses masyarakat.

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang  dilakukan  tanpa izin dari OJK.

Baca Juga:   Perkara Suap, Pegawai OJK Ditahan di Rutan Salemba

Sejak 2019 hingga Februari 2022 Satgas sudah menutup 165 kegiatan pergadaian ilegal.

“Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat  untuk  tidak  bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal,” katanya.

Jika pun ingin melakukan transaksi gadai, katanya, gunakanlah usaha gadai yang terdaftar di OJK.. (*/Siberindo.co)

Sumber: setkab.go.id

Berita Lainnya