oleh

Filosopi UU ITE Perlu Dikembalikan ke Tujuan Awal

JAKARTA – Filosofi dan tujuan dibuatnya UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dikembalikan pada niat awal pembentukannya.

Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus dalam keterangan di Jakarta, Jumat (19/2).

“Filosofi dan tujuan dibuatnya UU ITE perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya yaitu memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik, kemudian hak-hak konsumen juga terlindungi,” kata dia.

Baca Juga:   Revisi UU ITE Layak Masuk Prolegnas 2021

Guspardi menjelaskan, filosofi dibuatnya UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

“Saya menyambut baik usulan Presiden untuk merevisi UU ITE karena banyak pasal karet dan tidak berkeadilan serta penerapannya sering menuai kontra dan menimbulkan kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat,” jelasnya.

Guspardi melanjutkan, keberadaan UU ITE selama ini sering dimanfaatkan untuk menjerat orang atau kelompok masyarakat kapan saja atas alasan yang subjektif.

Baca Juga:   Golkar Ingatkan Kapolri Tidak Terjebak Pasal Karet UU ITE

Selain itu, menurut dia, penerapannya cenderung dijadikan alat membungkam daya kritis dari masyarakat yang berbeda pendapat.

“Sehingga penegakan hukum UU ITE selama ini menimbulkan kekhawatiran kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya,” katanya.

Politikus PAN itu menilai sejumlah pasal karet dalam UU ITE juga multitafsir dan lebih sering diinterpretasikan secara sepihak.

Selain itu, menurut dia, pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling lapor dan lebih dikenal dengan istilah “mengkriminalisasikan” dengan menggunakan UU ITE.

Baca Juga:   PAN Siapkan Deretan Publik Figur untuk Pilkada DKI

Oleh karena itu, kata dia, hasil revisi UU ITE dalam penerapannya nanti jangan lagi membuat rasa khawatir dan kegamangan serta tidak menuai kontra di masyarakat.

“Prinsip menjunjung tinggi rasa keadilan untuk masyarakat guna menjamin kebebasan menyampaikan pendapat harus menjadi nilai yang dikedepankan,” demikian Guspardi. (sam)

Komentar

Berita Lainnya