oleh

Pratu Sahdi Tewas Dikeroyok, Empat dari 8 Pelaku Ditangkap, Ini Motifnya

JAKARTA – Seorang anggota pasukan  elite TNI AD, Prajurit Satu (Pratu) Sahdi (23) dikeroyok sekelompok orang hingga tewas, Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Pratu Sahdi tewas dengan dua luka tikam di tubuhnya.

Pihak Polda Metro Jaya menyatakan ada delapan pelaku yang terlibat aksi pengeroyokan itu. Semua adalah warga sipil.

Diketahui, empat dari delapan pelaku tersebut sudah ditangkap. Sisanya masih dalam pencarian, identitas mereka sudah diketahui.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan telah menangkap pelaku utama pengeroyokan tersebut.

Baca Juga:   Ditinggal Kerja Sang Ibu, Anak Perempuan 3 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana juga membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Pelaku utama yang ditangkap pada Rabu (19/2021) merupakan seorang warga sipil yang bernama Baharudin.

Baharudin ditangkap saat bersembunyi di kawasan Dermaga Kepiting Pelabuhan Muara Baru.

“Betul, sudah ditangkap, selanjutnya dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata AKBP Putu.

Dia menyebut pelaku ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru. “Tidak ada perlawanan saat ditangkap,” ujarnya.

Motif pengeroyokan, diduga karena salah paham. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan kronologi peristiwa itu.

Baca Juga:   Kasus Penganiayaan Oknum DPRD Palembang, Hotman Paris: Tidak Bisa Paksa Damai

“Ada sekelompok orang yang datang ke sana dengan maksud mencari seseorang. Kemudian terdapat anggota TNI yang saat itu sedang duduk-duduk di sana,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).

“Kemudian terjadi perselisihan kecil. Lalu anggota TNI itu dikeroyok oleh kurang lebih delapan orang. Akibatnya, prajurit TNI itu meninggal dunia,” katanya.

Dia menjelaskan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang tersebut mengakibatkan tiga orang korban.

Pratu Sahdi meninggal dunia dunia saat dibawa ke rumah sakit. Dua orang lainnya adalah masyarakat sipil.

Baca Juga:   Anak Bupati Langkat Terlibat Penganiayaan yang Tewaskan Manusia Kerangkeng

“Antara anggota TNI dengan para pelaku tersebut tidak punya hubungan apa-apa sebelum kejadian tersebut,” ujarnya.

Polisi sebelumnya menetapkan tiga pelaku lain sebagai tersangka. Mereka kini berstatus sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku tersebut atas nama Baharudin, yang sudah ditangkap sebagai pelaku utama. Lalu Sapri dan Ardi dan dua lagi yang masih dalam pencarian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan. (*/Siberindo.co)

dari berbagai sumber

Berita Lainnya