JAKARTA – Berkas perkara kasus Gisel dengan video syur hingga sekarang belum dinyatakan lengkap alias P-19.
Padahal, kasus tersebut telah bergulir sejak seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution melaporkan beberapa akun penyebar video syur tersebut ke Polda Metro Jaya pada 8 November 2020.
“Berkas yang bersangkutan (Gisella Anastasia ) saat ini sedang dilengkapi oleh penyidik. Hasil dari koordinasi penyidik dan JPU,” kata Asisten Tindak Pidana Umum (Asipidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Sebelumnya diketahui penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati demikian setelah diteliti, masih ada yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersebut.
“Karena perkara ini kan sudah pernah dikirimkan (ke kejaksaan), tapi dikembalikan atau istilahnya P-19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Pol Endra Zulpan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).
Pada 6 November 2020, sebuah video berkonten dewasa yang melibatkan pria dan wanita beredar di Twitter. Video tersebut menghebohkan jagat media sosial dan membuat nama Gisel menjadi trending topic. Pemeran perempuan dalam video syur tersebut diduga mirip dengan Gisel.
Viral, Gisel akhirnya buka suara dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya. (ben)










