SAMPIT – Pasangan Calon nomor urut 01, H Halikinnor-Hj Irawati (Harati) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur, menggandeng Hamdan Zoelva dan Heru Widodo menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Hamdan adalah mantan Ketua MK, dan Heru Widodo mantan ahli hukum Pasangan Jokowi-Ma’ruf.
Juru bicara pasangan Harati, Abdul Hafid mengatakan dalam sengketa pilkada, ada beberapa pihak, yakni pasangan keberatan sebagai pemohon dan pihak termohon adalah KPU.
Pasangan calon (Paslon) yang ditetapkan sebagai pemenang yang ditetapkan KPU merupakan pihak terkait.
“Pasangan Harati memberikan kuasa hukum melalui dua Kantor Advokat yaitu Zoelva & Partners Law Firm dan Kantor Heru Widodo Law Office mengajukan permohonan sebagai pihak terkait,” kata Abdul Hafid di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.
Paslon ini menghadapi kubu pasangan calon nomor 04 Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin.
Hal ini sesuai dengan tanda terima berkas permohonan calon Pihak terkait Nomor : 16/CPT. BUP)/PAN.MK/01/2021.
Gugatan perselisihan tersebut dikuasakan kepada Heru Widodo dan rekan.
“Tanda terima berkas permohonan calon pihak terkait, telah diterima dari H Halikinnor dan Irawati, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur sebagai calon pihak terkait, dengan kuasa hukum Heru Widodo dan Rekan,” demikian bunyi dalam surat MK RI ditandatangani panitera Muhidin.
Pokok permohonan adalah perselisihan hasil pemiihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020.
Seperti diketahui, perolehan suara Halikinnor-Irawati (01) yakni 56.536 suara. Perolehan ini lebih unggul dibanding paslon lainnya.
Posisi kedua adalah paslon nomor urut 04 dengan jargon Kotim Bercahaya yakni M Rudini Darwan Ali dan Samsudin, dengan perolehan suara sebanyak 47.161 suara.
Posisi ketiga di tempati oleh paslon nomor urut 02 dengan jargon Kotim Super yakni Suprianti Rambat dan M Arsyad, dengan perolehan suara sebanyak 44.105 suara.
Posisi terakhir ditempati oleh paslon nomor urut 03 dengan jargon Pantas, yakni M Taufiq Mukri dan Supriadi, dengan perolehan suara sebanyak 20.353 suara.
Total surat suara yang sah sebanyak 168.155, dan surat suara yang tidak sah sebanyak 8.524.. Sehingga total surat suara yang terpakai yakni 176.679.
Dari perolehan suara tersebut, paslon Harati mendapatkan 33,62 persen. Paslon Kotim Super 26,23, paslon Pantas 12,10 persen, paslon Kotim Bercahaya 28,05 persen.
Sebelumnya, Pihak KPU sudah siap menghadapi gugatan tersebut. Mereka merasa sudah melaksanakan tahapan Pilkada Kotim sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“InsyaAllah kami siap menghadapi gugatan ini karena kami sudah melaksanakan Pilkada Kotim sesuai prosedur,” kata Fathonah.
Permohonan perkara PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat didaftarkan sepanjang 13-29 Desember 2020.
Sedangkan permohonan PHPU tingkat pilgub dilakukan pada 16-30 Desember 2020.
Selanjutnya MK akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas.
Perbaikan berkas pemohon PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat dilakukan sepanjang 13 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Perbaikan berkas PHPU tingkat pilgub dilakukan sejak 16 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.
Dalam waktu yang sama, MK memeriksa kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon. MK kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan kelengkapan.
Pada 6-15 Januari 2021, MK akan melakukan persiapan pencatatan dalam e-BPRK atau buku elektronik yang memuat nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum, serta termohon. Pada 18 Januari 2021, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon.
Pihak MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.
Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.
Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.
Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Pihak MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021.
Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021.
Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.
Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama. (Maulana Kawit)











Komentar