oleh

Tanda Tangannya Dipalsukan, Warga Ini Laporkan Kepala Desa ke Polisi

NAMANG – Tak terima tanda tangannya dipalsukan, warga Desa Belilik RT 001 RW 001 kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, Sahadan Bin Abu Bakar melaporkan Muldari, Kepala Desa (kades) Belilik ke Polsek Namang.

Sahadan, petani, melaporkan kades Muldari atas  tindakan pidana pemalsuan tanda tangan surat tanah yang terjadi pada 6 September 2021

Laporan tersebut diterima anggota SPK Brigadir Polisi Andi Wijaya SH dengan nomor : STPL/156/2021/ Polsek Namang, 15 Oktober 2021.

”Iya, saya buat laporan ke polisi Namang pada 15 Oktober 2021, atas  tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat tanah yang dilakukan kades Belilik Muldari,” kata Sahadan, Minggu (12/12/2021).

Menurut Sahadan, dia tidak terima apa yang dilakukan kades Muldari yang sudah memalsukan tanda tangannya untuk surat batas tanah. Selanjutnya, tanah itu disebutkan diduga dijual kepada pengusaha.

Baca Juga:   Palsukan Tanda Tangan Laporan Dana Desa, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

Oleh karena itu dia melaporkan tindakan yang dilakukan kades Belilik Muldari tersebut.

”Kami juga heran kenapa Pak Kades bisa berbuat seperti itu. Saat ditanya, Kades bilang khilaf. Tapi, hilaf kok bisa melakukan hal yang sama dua kali,” kata pria kelahiran, Belilik 1 Juli 1967 itu.

Diakui Sahadan, dirinya tahu tanda tangan dipalsukan, dari informasi anaknya yang menjadi anggota BPD di desa Belilik.

”Dia nanya, apa saya ada tanda tangan surat batas lahan yang dijual ke pengusaha itu? Lalu saya jawab, tidak pernah. Setelah itu saya berniat melaporkan Kades ke pihak Polsek Namang,” tuturnya.

Sahadan menceritakan, setelah buat laporan itu, Ia sudah pernah dipanggil ke Polsek bersama Kades Belilik terkait pemeriksaan laporan.

Muldari mengakui, bahwa dirinya memalsukan tanda tangan itu, serta niat berdamai, diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga:   Kabel Sutet Timpa Tanaman Padi, Camat Losarang Minta Kontraktor Bertemu Petani

Namun Sahadan menolak dan pergi meninggalkan pertemuan itu, dengan alasan ada pengajian.

Kades Belilik Muldari yang ditemui dikantornya tak membantah tuduhan dan laporan Sahadan tersebut.

Muldari menyebutkan, dirinya sudah dipanggil dan diminta keterangan dan mengakui kekhilafan itu.

“Saat di panggil kepolisian, saya mengakui memalsukan tanda tangan itu, dan jujur saya khilaf,” kata Muldari.

Dijelaskannya, permasalahan itu sudah selesai, karena dia sudah minta maaf, dan surat tanah itu sudah dibatalkan. Artinya, dalam perkara itu tidak ada yang dirugikan.

“Saya sudah menemui Sahadan dan meminta maaf, namun dia tidak mau menerima dan tidak memaafkan,” ujar Muldari.

Diketahui sebelumnya, surat tanah yang diperkarakan itu berada di Desa Belilik, yang akan dikelola atau dimiliki adik Muldari.

Baca Juga:   Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Pejabat Kades Ditahan

Perkara itu berawal dari Kades Muldari memalsukan tanda tangan Sahadan yang masuk dalam batas lahan.

Diakui Muldari lahan itu belum menjadi lahan desa (aset), karena belum ada alas hak tanah.

Semua warga berhak memilikinya jika semua proses sudah dilalui, jika belum masuk aset/lahan desa.

Kades membenarkan, lahan desa yang diperkarakan itu dijual kepada pengusaha. Namun karena adanya keributan ini, transaksinya dibatalkan, dan belum jadi dijual.

”Tanah itu tidak jadi dijual, sudah dibatalkan dan biayanya sudah dikembalikan,” kata Kades.

Terkait masalah hukum yang dilaporkan Sahadan terkait pemalsuan tanda tangan, Kades menyerahkan semua pada proses di kepolisian, dan ia siap bertanggung jawab.

Kapolsek Namang Endi Putrawansah SH, membenarkan adanya laporan tersebut dan perkaranya sedang ditindaklanjuti. (Sanusi/ Okeyboz.com)

Editor : Aditya

Berita Lainnya