oleh

Nirina Zubir Geram Lihat ART Rampas Aset Ibunya

JAKARTA –  Polisi merilis komplotan mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Sebelum konferensi pers, Nirina mendapat tatapan sinis dari Riri Khasmita, ART yang tega merampas aset milik almarhum ibu Nirina Zubir.

“Saya juga harus menata emosi saya karena ini pertemuan pertama saya, setelah orang di belakang saya ini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan,” ucap Nirina Zubir di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021)

“Khususnya Saudara Riri, yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima. Dia dibawa ke rumah ibu saya, diberikan pekerjaan yang layak. Ini dia orangnya,” lanjut Nirina Zubir sambil mengatur napas.

Awalnya, Nirina Zubir mengaku berat bertemu kembali dengan Riri Khasmita. Sebab, tidak ada satu pun keluar ucapan maaf dari mulut mantan asisten rumah tangga ibunya itu kepada Nirina Zubir dan keluarga.

Baca Juga:   Ayah Nirina Zubir Meninggal Dunia

“Berat sekali hati saya untuk bertemu dengan saya dan tidak ada minta maaf. Jalan saja dia masih berani menatap mata saya seperti itu,” ungkap Nirina Zubir.

“Saya setengah hati, setengah bisa bernapas bersama keluarga karena sedikit tenang mereka jadi tersangka dan ditahan,”  ujar Nirna seperti dilansir Detikcom.

Motif ART

Polisi mengungkap latar belakang Riri Khasmita mengambil aset ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini. Tak lain dan tak bukan adalah untuk mencari keuntungan.

Baca Juga:   Sindikat Mafia Tanah Pekanbaru Terendus, DPRD Seret Oknum BPN ke Kejagung

Hal itu diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

“Latar belakangnya mencari keuntungan uang sudah pasti. Dari hasil itu, diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan,” ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat saat konferensi pers.

Riri Khasmita tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh suaminya, Endrianto.

Kemudian Riri Khasmita memiliki kenalan seorang notaris bernama Faridah dari PPAT Tangerang yang melancarkan aksinya jadi mafia tanah. Riri Khasmita dimintai tolong untuk mengurus sertifikat-sertifikat tanah milik Cut Indria Martini, yang diduga hilang oleh sang pemilik.

Namun Faridah butuh bantuan notaris lainnya. Sebab, keenam aset properti milik ibunda Nirina  berlokasi di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga:   Menangis, Detik-Detik Nirina Zubir Merasakan Jadi Seorang Ibu

Alhasil, Faridah mengajak Ina Rosaina dan Erwin Riduan dari PPAT Jakarta Barat. Kelima orang itu pun telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemalsuan surat dan dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baru tiga tersangka yang ditahan oleh polisi. Tiga tersangka itu adalah Riri Khasmita, Endrianto, dan Faridah. Sedangkan Ina Rosaina dan Erwin Riduan masih bebas berkeliaran karena belum memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka.

“Ada dua klaster: pelaku dan notaris. Peran suami-istri, dia mendapatkan untuk pengurusan surat tanah, kemudian yang memerintahkan meninggal dunia. Kemudian minta tolong ke notaris,” tukas Kombes Tubagus Ade Hidayat. (ben)

Komentar

Berita Lainnya