PEKANBARU–Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) berinisial SH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
SH terjerat kasus dugaan pelecehan kepada mahasiswinya berinisial L.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Saat ini surat pemberitahuan dimulainya penyidikan juga telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum.
“Penyidik segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” terangnya dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 18 saksi dan sejumlah barang bukti.
Penyidik juga akan memeriksa Syafri sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru yang mendampingi korban pelecehan seksual mahasiswi di kampus, mendorong tahapan selanjutnya bisa segera dilakukan hingga berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap.
Termasuk proses pelimpahan berkas dari pihak kepolisian ke kejaksaan.
Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Riau terungkap dari sebuah video yang diunggah akun Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau.
Dalam video itu, seorang mahasiswi mengaku dilecehkan saat bimbingan skripsi oleh Dekan Fisip yang juga dosen pembimbingnya.
Korban pun langsung melaporkan kasus ini ke polisi.(*)











Komentar