oleh

Diduga Edarkan Ekstasi, Empat Pelaku Ditangkap Polres Way Kanan

WAY KANAN – SatresNarkoba Polres Way Kanan menangkap empat pemuda yang diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi, Rabu (17/11/2021).

Tersangka pria berinisial BP (31) dan RS (37) keduanya warga Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya dua wanita yakni NL (27) warga Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur dan MT (27) warga Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel.

Baca Juga:   Rentan Banjir Longsor, Lampung Siapkan Tim Siaga Bencana

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

SatresNarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahguna narkotika jenis ekstasi, di Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:   Lagi Sendirian Dirumah, Siswi SMA Diperkosa Rekan Sekolahnya

Menindak lanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 4 (empat) orang berinisial BP, RS, NL dan MT.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat potongan tablet warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi.

Dalam penindakan, petugas juga menemukan di bawah kursi plastik tempat BP duduk berupa 1 (satu) butir tablet warna kuning berlogo “S” diduga narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga:   Sempat Viral, Dua ART Aniaya Anak Majikan Akhirnya Ditangkap

“Keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kasatnarkoba. (*/maria).

Komentar

Berita Lainnya