oleh

Akhirnya KPK Tetapkan Bupati HSU Abdul Wahid sebagai Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka.

Politikus Partai Golkar ini ditahan menyusul operasi tangkap tangan pejabat dan kontraktor HSU beberapa waktu lalu.

Wahid dijerat sebagai tersangka tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, tahun 2021-2022.

“Tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:   KPK Lacak Aset ‘Haram’ Eks Sekretaris MA Lewat Notaris

Menurut Firli, KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Firli.

Menyusul status ini, KPK menahan Abdul Wahid selama 20 hari. Abdul Wahid akan diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari.

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK pada Rabu (15/9/2021) di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka.

Baca Juga:   KPK Geledah Kantor BKD Kabupaten Nganjuk

Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.

Firli menyebutlkan, Abdul Wahid menerima suap dengan total Rp 18,9 miliar.

Selaku Bupati Hulu Sungai Utara dua periode (2012 s/d 2017 dan 2017 s/d 2022) awal tahun 2019, Wahid menunjuk MK sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka,” ujar Firli Bahuri.

Abdul Wahid disebut menerima commitment fee dari Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebanyak Rp 500 juta.

Baca Juga:   Firli Bahuri Tak Hadiri Undangan Debat Soal TWK, Ini Alasannya

Commitment fee ini diterima melalui Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, Maliki (MK).

“Adapun pemberian commitment fee yang antara lain diduga diterima oleh Tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp 500 juta,” kata Firli.

Selain melalui perantaraan MK, Abdul Wahid diduga menerima commitment fee dari beberapa proyek lain melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. (*)

Komentar

Berita Lainnya