SUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, menemukan 8.859 pemilih pemula belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Taufiq, mengatakan, data tersebut ditemukan berdasarkan coklit dari rumah ke rumah yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Pada 15 Oktober 2020, KPU Kabupaten Pasaman telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 193.999 pemilih. Namun petugas PPDP menemukan sebanyak 10.559 pemilih belum rekam KTP-el.
Taufiq juga menyampaikan, sebelum DPT ditetapkan, KPU Kabupaten Pasaman telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS). Dalam penetapan DPS tersebut KPU menyerahkan data by-name (per-nama) pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el, untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Dukcapil Pasaman.
“Hasil tindak lanjutnya, pada tanggal 25 September 2020, Dinas Dukcapil bekerja sama dengan KPU Kabupaten Pasaman beserta jajaran (PPK dan PPS) mendistribusikan surat undangan perekaman KTP-el kepada pemilih pemula yang belum rekam KTP-el,” tambah Taufiq.
Hal ini, kata Taufiq, merupakan salah satu bentuk respons KPU Pasaman dalam mendorong Dinas Dukcapil menuntaskan perekaman ini.
“Hasil diskusi kami dengan Dukcapil Pasaman, ada beberapa kendala di lapangan, salah satunya adalah surat imbauan Dukcapil kepada pemilih yang belum rekam KTP-el sebagaimana telah didistribusikan oleh PPS. Pemberitahuan itu kurang mendapat respons dari masyarakat,” terang Taufiq.
Ribuan pemilih yang belum merekam KTP-el, merupakan pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun pada saat hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
“Tingginya angka pemilih yang belum merekam KTP-el, tentu mengancam pemilih tersebut tidak bisa menggunakan haknya. Walaupun secara de facto (pengakuan umum) mereka sudah berhak untuk menyalurkan aspirasinya di bilik suara, namun secara de jure (pengakuan secara hukum) mereka terancam tidak bisa menyalurkan haknya, karena mereka belum punya KTP-el sebagai bukti bahwa mereka merupakan penduduk Kabupaten Pasaman,” katanya.
Taufiq mengatakan, pada PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 7 ayat 2 dan 3, pemilih yang terdaftar dalam DPT di samping harus membawa surat pemberitahuan pemilih (C6-KWK), juga wajib menunjukkan KTP-el.
Untuk mendukung perekaman KTP-el, Dinas Dukcapil kembali menjadwalkan ulang di seluruh kecamatan kabupaten Pasaman, 5 November 2020. Untuk itu KPU Kabupaten Pasaman juga sudah menyosialisasikan jadwal tersebut melalui PPK dan PPS, media sosial, dan berkoordinasi dengan kepala Jorong dan Wali Nagari di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumbar.
“Kenyataannya progres versi Dinas Dukcapil sampai hari ini baru 4.126 orang yang sudah rekam KTP-el. Sementara KOU Pasaman mencatat masih tersisa sebanyak 8.859 pemilih lagi yang belum rekam KTP-el,” terang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pasaman, Taufiq, Rabu (18/11/2020).(m afrizal/batuah)











Komentar