SARAWAK — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching bersama Polisi Kota Miri, Sarawak berhasil menyelamatkan delapan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disekap agennya.
Dari keterangan KJRI Kuching, penyekapan itu terungkap setelah pada 5 November 2020, pihaknya mendapat pengaduan dan permohonan bantuan dari SBMI Sambas tentang adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyekapan serta penganiayaan terhadap 14 WNI/PMI yang kesemuanya perempuan oleh agen PMI warga Sarawak di Kota Miri.
Lantas, seperti dilansir radarkalbar.com grup siberindo.co, pihak KJRI Kuching pun segera melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan sebagian korban untuk mendapatkan kejelasan keberadaan dan kondisi korban yang sebenarnya.
Setelah mendapatkan kejelasan tentang data korban dan agen yang menyekap mereka, KJRI Kuching segera melakukan koordinasi dengan polisi Sarawak dan kota Miri dan memberikan data kejelasan tersebut kepada pihak polisi Sarawak dan polisi kota Miri.
Berdasarkan koordinasi antara KJRI Kuching dengan pihak polisi kota Miri dan bukti-bukti yang sudah didapat tersebut, pada Sabtu (14/11/2020) pukul 19.00 pihak polisi kota Miri melakukan operasi pembebasan WNI/PMI dan berhasil membebaskan delapan WNI/PMI yang tersisa, menurut pihak polisi kesemuanya wanita berumur antara 35 sampai 58 tahun. Bersamaan itu polisi menangkap agen PMI tersebut yang juga seorang wanita dengan tuduhan TPPO.
Menurut penjelasan pihak polisi yang diselamatkan hanya ada delapan orang, sedangkan sisanya menurut pihak agen sudah dipulangkan ke Indonesia. Saat ini kedelapan orang WNI tersebut dalam perlindungan dan diamankan oleh pihak polisi kota Miri untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.
KJRI Kuching memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak polisi kota Miri serta memonitor penyelesaian kasus ini dan terus memberikan bantuan dan perlindungan kepada 8 WNI/PMI tersebut. (*)











Komentar