oleh

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Pengguna Lama dan Baru

JAKARTA – Informasi cara registrasi kartu Telkomsel banyak diburu pengguna provider telekomunikasi tertua di Indonesia tersebut. Pasalnya, pelanggan diimbau untuk melakukan registrasi ulang kartunya. Registrasi kartu Telkomsel sendiri tak sulit, baik untuk pengguna baru dan pengguna lama.

Sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tertanggal 31 Oktober 2017. Maka,  semua pemakai kartu perdana baik perdana lama atau perdana baru yang hendak diaktifkan diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang kartu pelanggan prabayar operator seluler dengan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.

Registrasi ulang maupun baru kartu Telkomsel adalah untuk meningkatkan jaminan keamanan data dan nomor yang digunakan oleh setiap pelanggan Telkomsel. Telkomsel ingin nomor dan data pribadi milik pelanggan tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Berdasarkan apa yang tertulis di Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016, berikut cara registrasi kartu Telkomsel, lama dan baru.

  1. Siapkan KTP dan pastikan NIK sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan & Catatan Sipil (Dukcapil).
  2. Siapkan KK, dan pastikan juga nomornya sudah terdaftar di Dukcapil setempat.
  3. Masukkan kartu Telkomsel yang ingin didaftarkan di smartphone.
  4. Buka aplikasi pesan, lalu kirim pesan ke 4444, dengan format sebagai berikut.
Baca Juga:   Telkomsel dan Indihome Down! Koneksi Se-Indonesia Terganggu

– Untuk pelanggan baru, ketikkan SMS dengan format : REK(spasi)NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444.

– Untuk pelanggan lama, ketikkan SMS dengan format : Ulang(spasi)NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444.

Jika mengalami permasalahan saat melakukan registrasi atau registrasi ulang, dapat menghubungi Call Center 188, atau mengunjungi Facebook resmi milik Telkomsel, akun Twitter resmi pada @telkomsel, email pada cs@telkomsel.co.id, atau layanan asisten GraPARI virtual.

Baca Juga:   Jaringan Drop, Telkomsel Dibombardir Nitizen

Secara praktis cara registrasi kartu Telkomsel sendiri tidak berubah. Sejak pertama kali himbauan mendaftarkan nomor dengan NIK dan KK, caranya tetap sama sehingga memudahkan pelanggan baru yang ingin turut menggunakan layanan Telkomsel.

Jangan sampai menyesal hanya karena menunda untuk registrasi ulang atau registrasi baru. Karena nanti pihak provider tidak akan menanggung risikonya.(ben)

Komentar

Berita Lainnya