JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan kembali penolakannya terhadap klaim sembilan garis putus-putus atau ‘nine dash lines’ China di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Natuna Utara.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Teuku Faizasyah menanggapi Kementerian Luar Negeri China yang menyatakan kapal Coast Guard 5204 berhak melakukan patroli.
Mereka juga membantah menerobos wilayah Indonesia pada 12 September lalu.
Teuku Faizasyah menegaskan titik kejadian tersebut terjadi dalam yurisdiksi ZEE Indonesia yang sah dan sesuai dengan UNCLOS 1982.
“Pemerintah Indonesia menolak tegas dan tidak mengakui klaim nine dash line,” kata Faizasyah dalam konferensi pers virtual pada Kamis.
Sebelumnya, Kapal Coast Guard China kembali masuk wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Natuna Utara pada Sabtu lalu.
Kabag Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita mengatakan Kapal Coast Guard China dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar sehingga Indonesia berupaya melakukan pengusiran dengan kapal KN Nipah 321.
Aparat di KN Nipah 321 sempat melakukan komunikasi melalui radio dengan kapal itu untuk menanyakan maksud keberadaannya, kata Wisnu.
Namun, kapal milik China itu bersikeras tidak mau keluar dari wilayah Indonesia karena sedang berpatroli di area ‘9 Dash Line’ yang merupakan wilayahnya.
Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia mengatakan setelah sempat bersikeras berada di Laut Natuna Utara, Kapal Coast Guard milik China tersebut pergi dari wilayah Indonesia.
Keberadaan kapal China tidak kali ini saja terjadi, pada akhir Desember 2019 hingga awal Januari 2020 sejumlah kapal nelayan China melakukan aktivitas penangkapan ikan di ZEE Indonesia dan dikawal oleh Coast Guard China. (oke/beb)











Komentar