oleh

Rezky Aditya Didesak Tes DNA

JAKARTA – Sidang gugatan pengesahan anak yang dilayangkan Wenny Ariani terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Kali ini, sidang beragendakan jawaban dari pihak Rezky Aditya.

Baik Wenny Ariani maupun Rezky Aditya kompak tidak hadir. Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja.

Kepada majelis hakim, pihak Rezky Aditya tidak mengaku telah menghamili Wenny Ariani. Apalagi sampai memiliki anak yang kini sudah berusia 8 tahun itu.

“Hari ini adalah jawaban dari pihak tergugat Rezky Aditya yang mana telah disampaikan tadi di ruang persidangan. Isi jawabannya pihak tergugat tidak mengakui telah menghamili penggugat,” ujar Tigor L Manik, kuasa hukum Wenny Ariani, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, seperti dilansir Detikcom,  Rabu (18/8/2021).

Pihak Wenny Ariani akan mengajukan tes DNA ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka berharap majelis hakim bisa mengabulkan permintaan itu.

“Kami akan meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan para pihak tergugat tes DNA supaya clear dan jelas,” kata Tigor L Manik.

“Jadi bantahan dari tergugat ini harus dipertanggungjawabkan, dia tidak mengakui menghamili penggugat. Dia tidak mengakui otomatis anak yang lahir dari hubungan itu,” jelasnya.

Pasalnya Rezky Aditya mengaku tidak memiliki hubungan istimewa dengan Wenny Ariani. Rezky Aditya menyebut hanya sebatas rekan bisnis dengan Wenny Ariani.

“Jawabannya ini yang pertama intinya kenapa di pengadilan negeri bukan di pengadilan agama karena menurut tergugat  pihaknya muslim. Yang kedua tidak mengakui hamil. Dia mengakui memang ada hubungan tapi tidak mengakui bahwa penggugat hamil karena hubungan dengan tergugat. Jadi otomatis itu mengatakan tidak mengakui anak yang lahir itu hasil dari hubungan para pihak,” beber Tigor L Manik.

“Mengakui ada hubungan bisnis di sini dibilang. Jadi ada yang dia sembunyikan, Untuk itu kami akan membuat surat untuk meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memerintahkan para pihak tes DNA supaya terang dan jelas,” tukasnya. (ben)

Komentar

Berita Lainnya