oleh

Polisi Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Aceh Besar, Tujuh Pelaku Ditahan

ACEH BESAR – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di Aceh Besar, Senin (16/8/2021).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Unit I Subdit IV Tipidter, di mana didapati aktivitas tambang jenis tanah timbun/uruq tanpa dilengkapi izin (ilegal).

“Ada tiga lokasi tambang yang ditemukan dalam penyelidikan itu. Setiap lokasi juga didapati satu unit alat berat dengan merk berbeda. Bahkan ada satu lokasi yang alat beratnya sedang melakukan aktivitas tambang,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:   Banjir Aceh Utara Meluas, Lebih 40.000 Warga Mengungsi, Dua Meninggal

Lebih lanjut Sony menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, petugas menahan tujuh terduga pelaku yang masing-masing berinisial IS (30), RD (46), IW (33), KS (46), AZ (43), RDH (25), dan HF (37).

“Ketujuh terduga pelaku tersebut termasuk operator dan pemilik tambang yang lokasi tambangnya berbeda. Saat diamankan juga di lokasi berbeda,” terangnya.

Baca Juga:   Tambang Liar Ganggu Jalan Nasional Solok dan Solok Selatan

Dalam upaya penegakan hukum tersebut, lanjutnya, petugas juga ikut mengamankan barang bukti dua unit alat berat Merk Hitachi warna orange, satu unit alat berat Merk CAT warna kuning.

Sony juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktek tambang ilegal. Karena aktivitas tambang tanpa dilengkapi izin akan sangat berbahaya baik bagi masyarakat maupun lingkungan.

Baca Juga:   Bengkayang Dilanda Banjir: Sawit, PETI, dan Malaysia Jadi Penyebab

“Itu sangat berbahaya, karena sangat merugikan masyarakat dengan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal itu juga dapat menurunkan PAD bagi pemerintah setempat,” kata Sony.

“Saat ini, para terduga pelaku beserta seluruh alat bukti sudah diamankan ke Mapolda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (Acehonline.co)

Komentar

Berita Lainnya