oleh

MUI Tolak Tudingan Perlambat Sertifikasi Halal

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak tudingan berbagai pihak yang memperlambat proses sertifikasi halal. Ini dibuktikan dengan 142 auditor halal yang dikeluarkan.

Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI KH Sholahuddin Al Aiyub kepada wartawan mengatakan, proses sertifikasi halal melibatkan tiga unsur, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPHJPH), MUI dan LPH.

”Maka tidak benar jika dikatakan MUI tidak siap, bahkan menghambat proses sertifikasi auditor halal yang menjadi prasyarat dalam pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” paparnya.

Baca Juga:   Seorang Pengurusnya Ditangkap Densus 88, Begini Reaksi MUI

Menurut dia, BPJPH menjadi badan negara yang mengurusi administrasi sertifikasi halal, MUI sebagai pihak yang melakukan sidang fatwa produk serta menyertifikasi auditor, sementara LPH adalah penyelia produk.

Sholah menjelaskan, LPH dapat berdiri jika minimal memiliki dua auditor halal yang sudah disertifikasi oleh MUI. Menurut Sholah, LSP MUI yang dibentuk sejak 30 Desember 2019 telah bekerja menyertifikasi auditor halal. Para penyelia itu berasal dari LPH LPPOM MUI maupun calon LPH lainnya dari beberapa perusahaan.

Baca Juga:   Soal Candaan Zulhas Terkait 'Amin', MUI: Jangan Dilebih-lebihkan

Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa ini menambahkan sedikitnya jumlah auditor halal yang sudah disertifikasi LSP itu terjadi karena sepi peminat. LSP MUI, kata dia, tidak boleh memaksa seseorang untuk mendaftar sebagai penyelia.

”Jadi tugas LSP MUI hanya memproses pendaftaran yang masuk untuk dilakukan verifikasi, prapenjajakan, penjajakan, rapat komite teknis sampai keluar sertifikat kompetensi jika sudah dinyatakan kompeten,” bebernya.

Baca Juga:   MUI Pantau 16 Stasiun TV Selama Ramadhan

Sholah mengatakan LSP MUI menggunakan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Auditor Halal Nomor 266 Tahun 2019 dalam proses sertifikasi penyelia. (sep/oke)

Komentar

Berita Lainnya