oleh

Larangan Mudik Berakhir, Syarat Perjalanan ke Luar Kota Tetap Berlaku

JAKARTA–Larangan mudik Lebaran telah berakhir pada Senin (17/5/2921) setelah diberlakukan sejak 6 Mei lalu.

Meski begitu, Kementerian Perhubungan menegaskan syarat perjalanan untuk ke luar kota akan tetap diberlakukan ketat. Syarat perjalanan yang akan berlaku mulai hari ini akan mengacu pada Addendum SE Satgas Covid-19 no 13.

Dalam aturan itu, pengetatan syarat perjalanan akan diberlakukan sepanjang 18-24 Mei 2021 dan berlaku untuk pelaku perjalanan di semua moda transportasi.

Baca Juga:   Ruas Jalan di 14 Kecamatan di Pandeglang Disekat

“Kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi,” ungkap Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/5/2021).

Lalu apa saja syarat perjalanan yang akan berlaku? Yang pertama, untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan diwajibkan menunjukkan dokumen negatif Covid-19. Baik berupa rapid test antigen, swab PCR, maupun GeNose.

Baca Juga:   Ketua DPR Minta Larangan Mudik Harus Konsisten dan Adil

Seluruh dokumen negatif Covid-19 ini hanya berlaku 1×24 jam. Artinya, tes harus dilakukan sehari sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi roda empat dan roda dua, pemerintah akan melakukan tes rapid antigen secara acak. Khususnya, di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Budi Karya mengatakan pemerintah akan mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan pasca lebaran. Dia mengatakan kemungkinan masih akan banyak masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam seminggu ke depan, khususnya yang lolos mudik dan melakukan arus balik ke tempat asal.

Baca Juga:   Penjagaan Pintu Keluar - Masuk Tanjungpinang Diperketat

“Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa atau Jabodetabek,” papar Budi Karya.(*)

Komentar

Berita Lainnya